kurir atau ekspedisi berkembang sangat pesat. Jasa kurir bertumbuhan dimana-mana, baik berupa pendirian perusahaan baru maupun pengembangan ataupun alih usaha perusahaan-perusahaan yang sebelumnya bergerak di bidang lain.Sayangnya perkembangan usaha kurir atau ekspedisi ini tidak selalu memberikan kebaikan seperti yang diharapkan oleh para pekerjanya yang bergerak di bidang ini.
Era disrupsi terlebih dengan terjadinya pandemi Covid-19 yang semakin membatasi ruang gerak khalayak, telah membuat bisnisMisalnya pengakuan yang dituturkan oleh seorang driver dari Lalamove yang bernama Ade Putra dalam sebuah seminar #lindungi kurir yang diinisiasi oleh change.org beberapa waktu lalu.
"Kita (kurir) itu sering banget disuruh antar barang yang besar, padahal kami pakai motor. Belum lagi, pendapatannya gak seberapa. Dulu sih masih besar, tapi sekarang argonya kecil dari aplikator," ungkapnya.
Untuk diketahui, Lalamove adalah sebuah jasa pengiriman barang cepat di area Jabodetabek. Konon seperti yang diungkapkan Ade, ternyata selama ini banyak sekali kurir yang mendapatkan penghasilan di bawah rata-rata. Padahal jam kerja mereka bisa dari pagi hingga malam atau kira-kira sekitar 14 jam per harinya.
Belum lagi masih ada banyaknya kendala di lapangan dari yang sekedar menyakitkan hati sampai pada ancaman kekerasan yang sering mereka dapatkan. Misalnya sampai-sampai adanya driver diancam menggunakan senjata oleh pembeli, atau review negatif sehingga driver harus kena suspend karena tidak bisa menyelesaikan target pengiriman.
Adanya berbagai macam kenyataan negatif  yang terjadi tersebut akhirnya mendorong Emancipate Indonesia bersama dengan jejaring mereka yang tergabung dalam Serikat Pekerja 4.0 berinisiatif membuat petisi #LindungiKurir.
Melalui petisi yang mereka inisiasi tersebut, mereka meminta Menteri Ida Fauziyah memberikan standar perlindungan kepada para kurir. Tercatat hingga 25 Agustus 2021 kemarin, petisi tersebut sudah berhasil mendapatkan 8.000 lebih dukungan dari masyarakat.
Sebenarnya, pada awal Agustus lalu, para perwakilan kurir juga sudah melakukan audiensi bersama Menteri Ida. Mereka secara terbuka menceritakan kondisi sesungguhnya yang dialami para kurir di lapangan. Sayagnya hasil dari pertemuan itu, baru memghasilkan rencana untuk ditindak lanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk dicarikan solusinya.
Karena itulah Margianta Surahman, Executive Director Emancipate Indonesia terus menegaskan tuntutan mereka. "Perusahaan jasa kurir wajib menjamin hak kurir. Dari upah, jam kerja, beban kerja, hingga jaminan kesehatan harus layak. Kami terus mengawal pemerintah untuk mengkaji pola kemitraan agar tidak eksploitatif bagi kurir," tegas Margianta.
Kenyataan yang ada memang memprihatinkan bahwa dari sisi hukum, sampai saat ini belum ada payung hukum yang bisa melindungi para kurir. Jika dicermati, dalam UU No 13/2003 (tentang Ketenagakerjaan) tidak berbicara konteks pidana yang melindungi kurir. Melainkan hanya dalam konteks norma kesehatan dan keselamatan kerja.
Padahal peran vital para kurir di atas tak bisa dipungkiri, sampai-sampai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pernah menyebut bahwa para kurir yang berjuang melayani masyarakat untuk mengantarkan berbagai macam paket atau barang ke rumah-rumah adalah pahlawan di masa pandemi Covid-19 sekarang.