Mohon tunggu...
Rohmawati
Rohmawati Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kewajiban Guru

14 November 2018   18:40 Diperbarui: 14 November 2018   18:55 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Guru mempunyai kewajiban untuk selalu memperbaharui dan meningkatkan kompetensinya melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagai esensi pembelajar seumur hidup. Dalam rangka mendukung pengembangan pengetahuan dan keterampilannya, dikembangkan modul untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dapat memberikan kesempatan kepada guru untuk belajar lebih mandiri dan aktif. Untuk itu, dalam rangka memperkuat guru SD/MI dalam merancang atau merencanakan pembelajaran (istilah dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 standar proses) dan melaksanakan pembelajaran ditulislah modul kompetensi pedagogik yang berjudul "Perancangan Pembelajaran yang Mendidik di SD".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun