Guru mempunyai kewajiban untuk selalu memperbaharui dan meningkatkan kompetensinya melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagai esensi pembelajar seumur hidup. Dalam rangka mendukung pengembangan pengetahuan dan keterampilannya, dikembangkan modul untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dapat memberikan kesempatan kepada guru untuk belajar lebih mandiri dan aktif. Untuk itu, dalam rangka memperkuat guru SD/MI dalam merancang atau merencanakan pembelajaran (istilah dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 standar proses) dan melaksanakan pembelajaran ditulislah modul kompetensi pedagogik yang berjudul "Perancangan Pembelajaran yang Mendidik di SD".
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!