Mohon tunggu...
Rohis Rohmawati
Rohis Rohmawati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UNISSULA

Don't judge people by their looks

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

LGBT Melanggar Nilai Pancasila dan Agama

26 November 2021   02:35 Diperbarui: 13 Januari 2022   23:49 974
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis:

Dr. Ira Alia Maerani,S.H.,M.H (Dosen FH Unissula)

Rohis Rohmawati (Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP, Unissula)

Apa itu LGBT? Apakah LGBT melanggar nilai pancasila dan dilarang agama Islam?

Kodrat seorang manusia adalah terlahir berpasang-pasangan, yaitu laki-laki dan juga perempuan. Oleh karena itu, kita dilarang untuk melanggar kodrat manusia yang sudah diberikan. Di zaman sekarang sudah marak sekali  perilaku LGBT  atau homoseksual. LGBT sudah menjadi perbincangan hangat dikalangkan masyarakat. Bahkan sudah ada banyak negara di dunia yang memperbolehkan perilaku menyimpang tersebut.

Apa itu LGBT?

LGBT sendiri merupakan singkatan dari kata lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Lesbian memiliki arti yaitu rasa empati perempuan dengan sesama perempuan. Gay  berarti laki-laki yang menyukai sesama jenisnya. Biseksual berarti sifat ketertarikan yang bisa mengarah kepada laki-laki dan perempuan, ia bisa saja bernafsu ketika melihat sesama ataupun lawan jenis. Sedangkan transgender memiliki arti perpindahan alat kelamin yang dilakukan oleh seseorang. Yang aslinya wanita berubah menjadi laki-laki dan yang aslinya laki-laki berubah menjadi wanita.

Tanpa disadari, zaman sekarang masyarakat Indonesia sudah banyak yang melakukan perilaku LGBT atau homoseksual. Padahal sudah terbukti dengan jelas perilaku tersebut sudah melanggar nilai Pancasila dan melanggar agama islam. Faktor yang menyebabkan munculnya LGBT adalah, faktor yang pertama karena adanya faktor lingkungan yang mendukung. Pada faktor lingkungan yang mendukung  munculnya LGBT disebabkan karena pergaulan yang menyimpang yang membuat seseorang tidak bisa  mengontrol diri terhadap masuknya budaya barat ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Tentunya, di era globalisasi sekarang budaya barat sangat mudah masuk ke dalam masyarajat Indonesia, yaitu melalui gadget. Jika mereka tidak bisa mengontrol diri, maka akan terjerumus dengan mudah terhadap perilaku menyimpang tersebut.

Faktor yang kedua yaitu pada faktor lingkungan keluarga. Keluarga adalah awal dari pertumbuhan awal dari pendidikan karakter bagi anak. Jika didalam keluarga tidak mengajarkan hal-hal yang baik pada anak, maka kemungkinan besar akan muncul perilaku menyimpang yang bisa dilakukan oleh anak tersebut. Contoh penyebab LGBT dari faktor lingkungan keluarga adalah seorang anak perempuan yang mendapatkan perlakukan kasar dari ayah atau saudara laki-lakinya akan berpikir untuk membenci lawan jenisnya. Kemudian, dia memilih untuk hidup sebagai LGBT.

Faktor yang ketiga yaitu faktor genetik. Faktor genetik biasanya muncul karena adanya perbedaan psikis, tetapi orang yang dialami oleh seorang LGBT biasanya muncul karena faktor biologi yang tidak banyak masyarakat yang mengetahui hal tersebut.

Tindakan LGBT sangat melanggar nilai Pancasila, yaitu pada sila pertama ketuhanan yang maha esa. Karena perkawinan pada hakekatnya bersumber dari Tuhan sehingga harus sejalan dengan kaidah moral dari ketuhanan yang maha Esa. Didalam Undang-Undang Perkawinan mengatakan bahwa Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sangat jelas menganut aliran hukum kodrat irasional. Hal ini terlihat dari pengakuan akan Tuhan Yang Maha Esa ditegaskan dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, "... disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, dan selanjutnya dikukuhkan lagi di dalam Pasal 29 ayat (1) yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagai undang-undang tertinggi maka konstitusi jelas menekankan moral Ketuhanan menjadi fundasi dari setiap pembentukan hukum di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun