Telah terjadi pencurian sepeda motor di salah satu Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Kaliwates  Kabupaten Jember , hal ini dialami oleh korban berinisial (YA) seorang pekerja Restaurant Taman Mangli Indah. Peristiwa pencurian itu berhasil dilakukan oleh pelaku pada Rabu 22/09/2021 sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban baru mengetahui jika sepeda motor Honda Beat miliknya ini hilang sekitar pukul 18.30 saat adik korban akan memasukkan sepeda ke dalam rumah selepas mengikuti acara tahlil yang berada disebelah rumahnya, korban yang menyadari pun langsung bergegas melapor ke Polsek Kaliwates, selang beberapa waktu pihak Kepolisian bergegas menuju tempat kejadian perkara.
Dilihat dari waktu saat pelaku melancarkan aksinya ini menunjukkan bahwa pelaku sangat nekat karena melancarkan aksinya tidak seperti pencuri pada umumnya yang memilih waktu tengah malam saat seseorang sedang beristirahat.Â
Pelaku melancarkan aksinya pada saat korban sedang mengikuti acara tahlil didekat rumahnya, tetapi pelaku beraksi di waktu tersebut tidak ada seorangpun yang memergokinya terlebih dari pengguna jalan atau warga yang melakukan tahlil itu sendiri, diperkirakan pelaku benar-benar memahami situasi dan kondisi lingkungan rumah sekitar yang diincar sehingga tidak butuh waktu lama sepeda motor Honda Beat (P 2260 GG) berhasil dibawa.
Peristiwa pencurian sepeda motor ini jika pelakunya tertangkap dan dianalisis menurut hukum sesuai berdasarkan Pasal 363 Â ayat (1) angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi "Pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu jabatan palsu di pidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".