Mohon tunggu...
Rofiqur Rohman
Rofiqur Rohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - try it

bahagia itu sederhana

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Curanmor Jember

16 Oktober 2021   20:28 Diperbarui: 16 Oktober 2021   20:40 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Telah terjadi pencurian sepeda motor di salah satu Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Kaliwates  Kabupaten Jember , hal ini dialami oleh korban berinisial (YA) seorang pekerja Restaurant Taman Mangli Indah. Peristiwa pencurian itu berhasil dilakukan oleh pelaku pada Rabu 22/09/2021 sekitar pukul 18.00 WIB.

Korban baru mengetahui jika sepeda motor Honda Beat miliknya ini hilang sekitar pukul 18.30 saat adik korban akan memasukkan sepeda ke dalam rumah selepas mengikuti acara tahlil yang berada disebelah rumahnya, korban yang menyadari pun langsung bergegas melapor ke Polsek Kaliwates, selang beberapa waktu pihak Kepolisian bergegas menuju tempat kejadian perkara.

Dilihat dari waktu saat pelaku melancarkan aksinya ini menunjukkan bahwa pelaku sangat nekat karena melancarkan aksinya tidak seperti pencuri pada umumnya yang memilih waktu tengah malam saat seseorang sedang beristirahat. 

Pelaku melancarkan aksinya pada saat korban sedang mengikuti acara tahlil didekat rumahnya, tetapi pelaku beraksi di waktu tersebut tidak ada seorangpun yang memergokinya terlebih dari pengguna jalan atau warga yang melakukan tahlil itu sendiri, diperkirakan pelaku benar-benar memahami situasi dan kondisi lingkungan rumah sekitar yang diincar sehingga tidak butuh waktu lama sepeda motor Honda Beat (P 2260 GG) berhasil dibawa.

Peristiwa pencurian sepeda motor ini jika pelakunya tertangkap dan dianalisis menurut hukum sesuai berdasarkan Pasal 363  ayat (1) angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi "Pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu jabatan palsu di pidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun