Mohon tunggu...
Roby Aditya Negara
Roby Aditya Negara Mohon Tunggu... Wiraswasta - 55519120012, Maksi Universitas Mercubuana

Dream big, work hard, stay focused and sorround yourself with good people.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Prof Dr. Apollo: Ulasan Transfer Pricing

14 Mei 2021   17:53 Diperbarui: 14 Mei 2021   18:01 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adanya globalisasi berpengaruh mengurangi adanya hambatan-hambatan antarnegara dan mendorong keberadaan perusahaan-perusahaan multinasional kemudahan penempatan usaha disuatu negara maupun dibelahan dunia. Kemajuan teknologi terutama dibidang digital dan derasnya arus globalisasi ekonomi diikuti dengan besarnya transaksi volume perdagangan dan investasi. 

Hal ini dikarenakan adanya kemudahan akses informasi yang dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan dalam transaksi perdagangan internasional untuk memasarkan produknya. Kemudahan dan terbukanya informasi dimanfaaatkan juga oleh para investor sebagai bahan acuan pertimbangan untuk melakukakan investasi di dalam maupun luar negeri. Dampak globalisasi dapat menarik dan memberikan peluang investor dari luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia.

Sebagai pelaku perdagangan internasional, arus globalisasi pada perusahaan multinasional berpotensi mengurangi biaya produksi dan akan meningkatkan potensi pasar dan laba, hal ini dikarenakan perusahaan multinasional menjalankan beberapa usaha di berbagai negara. Sebagai perusahaan yang melakukan operasi dibeberapa negara, terdapat masalah bagi perusahaan yaitu dalam penentuan harga transfer karena adanya perbedaan ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda disetiap negara.

Apa itu Transfer pricing?

Secara konsep menurut menurut buku (Darussalam, Danny Septriadi dan Bawono Kristiaji, 2013) tentang transfer pricing, dengan pengaplikasian yang berbeda. Dari sisi hukum perseroan, dianggap sebagai alat dalam peningkatan efisiensi dan sinergi antar pemegang saham dan perusahaan. 

Sisi akuntansi manajerial, digunakan dalam memaksimumkan laba perusahaan dari penentuan harga barang maupun jasa, dan dari perspektif perpajakan merupakan suatu kebijakan harga yang mempunyai hubungan istimewa dalam transaksinya. Adanya praktik transfer pricing karena terdapat suatu hubungan istimewa antar perusahaan dalam satu grup perusahaan multinasional dalam penentuan harga transfer.

Bagaimana hubungan istimewa transfer pricing dapat terjadi?

Dapat dikatakan jika wajib pajak dengan kepemilikan penyertaan modal senilai lebih atau sama dengan 25% baik itu secara langsung maupun tidak langsung dengan wajib pajak lain, Contoh Perusahaan AB memiliki saham pada perusahaan BA sebesar 70%, Perusahaan BA memiliki saham di perusahaan CA sebesar 50%, maka dalam hal ini perusahaan AB dan BA memiliki hubungan istimewa secara langsung dan perusahaan AB dan CA secara tidak langsung memiliki hubungan isitmewa karena dengan kepemilikan saham sebesar 35% karena berdasarkan perhitungan 70% x 50% = 35%.

hubungan istimewa juga dapat dikatakan jika, wajib pajak berada dibawah penguasaan yang sama baik itu secara langsung maupun tidak langsung dengan wajib pajak lain atau dua atau lebih Wajib Pajak. Contoh perusahaan AB membuat suatu produk dengan mesin dan formula yang diciptakan oleh Perusahaan BA, maka dalam hal ini memiliki hubungan istimewa.

Dapat juga terjadi jika, adanya hubungan darah dalam garis keturunan lurus yang satu derajat.Contoh, Mr. A dan Mrs B adalah adik dan kakak, dimana Mr.A seorangn direktur pada perusahaan AB dan Mrs B memiliki anak bernama DB, yang juga merupakan direktur perusahaan BA , maka perusahaan AB dan perusahaan BA adalah perusahaan afiliasi.

Bagaimana pengaruhnya hubungan istimewa terhadap penentuan harga transfer?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun