Beberapa waktu lalu, Kepolisian menemukan sebuah mobil minibus yang membawa ribuan formulir C1 rekapitulasi suara Pemilu 2019 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (4/5/2019). Ribuan formulir C1 itu tertuliskan berasal dari Kab. Boyolali, Jawa Tengah.
Diduga kuat mobil tersebut mengangkut ribuan form C1 yang palsu. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Puadi.
Menariknya, dalam temuan itu, salah satu kardus bertuliskan tempat tujuan yaitu Kertanegara dan Badan Pemenangan Nasional (BPN). Kertanegara adalah tempat tinggal Prabowo di Jakarta dan BPN merupakan timses paslon 02.
Inilah bukti kuat bahwa form C1 itu dimiliki kubu 02, karena alamat dalam kotak tersebut untuk Direktur Satgas Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga. Sementara pengirimnya adalah Ketua Seknas Prabowo-Sandiaga M Taufik.
Hal ini, tentu saja, menguatkan dugaan indikasi bahwa kubu pasangan calon presiden nomor urut 02 melakukan kecurangan. Inilah yang disebut dengan maling teriak maling.
Lantaran kubu Prabowo-Sandi selama ini kerap menuduh kubu 01 dan KPU melakukan kecurangan. Tetapi faktanya justru mereka sendiri yang melakukan kecurangan tersebut. Bahkan dilakukan dengan terstruktur, sistematis dan masif.
Untuk itu, sebaiknya Bawaslu membuka proses penanganan form C1 ini secara terbuka. Tujuannya agar publik mengetahui kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh kubu Prabowo-Sandi.
Juga agar kita semua tahu bahwa tudingan mereka selama ini adalah fitnah yang berdasarkan berita hoaks belaka.
Dengan terbongkarnya kasus tersebut kita seyogianya bisa belajar. Bahwa mereka yang kerap teriak curang ternyata adalah pelaku kecurangan itu sendiri.
Oleh karena itu, jangan mudah dibohongi dan dimanipulasi oleh para penunggang gelap demokrasi ini. Jangan mau diadu domba dengan informasi palsu yang bisa merugikan persatuan dan kesatuan bangsa.