Mohon tunggu...
Robiatul Adawiyah
Robiatul Adawiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manusia Merdeka!

Wasekjend Bidang Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Riset PB PMII Mahasiswi Magister Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni Mengapresiasi MK Buka Peluang Presidential Treshold Jadi Nol Persen

19 Januari 2022   14:58 Diperbarui: 19 Januari 2022   15:00 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jaka

Jakarta, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang presidential threshold (PT) atau ambang batas presiden dari 20 persen menjadi 0 persen. Di mana hal itu disampaikan MK saat sidang judicial review Pasal 222 UU Pemilu dengan pemohon 3 anggota DPD RI yaitu Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra dan Fahira Idris.

"Kami mengapresiasi penuh kepada MK atas peluang yang sudah diperjuangkan oleh DPD RI, dengan begitu harapan masyarakat yang menginginkan perbaikan kehidupan demokrasi akan segera terlaksana." Ujar Sylviana Murni.

Bagi Sylvi, ini bukan omong kosong, karena dampak dari PT 20% itu beragam, rakyat menjadi terpolarisasi dengan sangat tajam. Kegiatan saling hujat, caci maki, bahkan saling lapor, yang akibatnya saling melakukan anti-thesa semakin meningkat, dan parahnya sampai hari ini pun masih kita rasakan.

Lebih lanjut, berbeda apabila PT menjadi 0 persen. Semua partai politik dapat mengajukan pasangan Capres-Cawapres. Dan warga bangsa ini akan memiliki banyak pilihan calon pemimpin yang mereka anggap mampu dan kapabel.

Disisi lain Senator asal Dapil Provinsi DKI Jakarta ini menerangkan, dorongan agar ada jalur dari luar partai politik sudah diperjuangkan DPD RI, sebagai representasi dari utusan daerah dan utusan golongan. Apalagi DPD RI adalah peserta pemilu dari jalur non-partai politik.

"Harus diingat, ada rakyat yang anggota partai politik. Tetapi juga ada banyak rakyat yang bukan anggota partai politik. Artinya, entitas-entitas non partisipan juga harus mendapat saluran untuk ikut menentukan masa depan bangsa ini, melalui salah satunya mengajukan calon pemimpin yang mereka kehendaki."

Perempuan yang akrab disapa Mpok Sylvi ini menambahkan, pasalnya, ambang batas pencalonan sebesar 20% yang berlaku saat ini dinilai tidak sejalan dengan upaya penguatan sistem pemerintahan presidensial.

"Jadi buka saja PT menjadi 0 persen. Pasti akan banyak muncul calon pemimpin bangsa. Nanti biarkan rakyat yang menilai dan memilih."

Sementara itu, dalam sidang perdana pengujian materi presidential threshold, MK membuka kemungkinan mengubah PT menjadi 0 persen. Namun MK mensyaratkan para pemohon harus bisa bisa meyakinkan MK. Yaitu adanya rasionalisasi baru yang memungkinkan perubahan dalam pendirian atau sikap MK.

"Kalau sekarang ini dalam permohonan ini ada alasan baru dan itu harus dipertimbangkan oleh majelis, bisa saja mungkin ada perubahan dalam pendirian daripada Mahkamah," kata Hakim Konstitusi, Manahan Sitompul.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun