Mohon tunggu...
Robi Ariyanto
Robi Ariyanto Mohon Tunggu... Jurnalis - JURNALIS

Mahasiswa Universitas Islam Malang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Serta Masyarakat, Ungkap Kasus Korupsi

8 April 2020   22:39 Diperbarui: 8 April 2020   22:41 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebelum kita membahas cara masyarakat dalam upaya memerangi korupsi akan lebih baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Ko.rup.si artinya penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara ( perusahaan, organisasi, yayasan dan sebagainya ) untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Sedangkan menurut UU No. 20 Tahun 2001 korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain , atau korupsi yang berakibat merugikan negara dan perekonomian negara.

Dari pengertian yang sudah dipaparkan baik menurut KBBI maupun Berdasarkan UU tampak jelas bahwa korupsi adalah suatu tindakan yang melawan hukum yang dapat merugikan negara dan mempunyai dampak negatif baik dari segi moral bangsa, materi maupun di sektor infrastruktur. Tentu hal seperti ini jangan dibiarkan terus menerus karena dampak yang di timbulkan sangatlah merugikan semua sektor sehingga perlunya suatu tindakan untuk memerangi korupsi tersebut. Memerangi korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab penegak hukum atau lembaga-lembaga pemerintah tertentu semata. 

Akan tetapi tindakan mencegah dan memerangi korupsi menjadi tanggung jawab bersama yang harus dilakukan sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindakan korupsi tersebut. Untuk itu perlunya partisipasi masyarakat dalam upaya mencegah dan memerangi korupsi itu sendiri.Dimana dengan keterlibatan dan partisipasi semua pihak baik masyarakat maupun penegak hukum, sehingga akan lebih mudah dalam hal mencegah dan memerangi korupsi. Ada pun beberapa langkah kongkrit yang dapat dilakukan masyarakat dalam berpartisipasi untuk pencegahan dan memerangi korupsi ialah sebagai berikut.

1). Ikut serta memonitoring kinerja pejabat publik di daerah sekitarnya.

2). Berpartisipasi dalam hal pembahasan anggaran yang menyangkut keuangan negara.

3). Menanamkan ke dalam diri untuk tidak melakukan tindakan korupsi baik dilingkungan keluarga,organisasi maupun dalam bentuk yang kecil.

4). Melaporkan ke pihak berwenang jika ada temuan terkait tindakan korupsi.

5). Mencari informasi, data, dan lain sebagainya yang sesentif terjadi penyelewengan.

Sedangkan menurut undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksaaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.Peran serta tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindakan korupsi.

 Dimana masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh informasi, data dan memberikan saran / kritik terhadap lembaga birokrasi pemerintahan, karena bagian dari pada demokrasi. Disamping itu keterlibatan masyarakat dalam mengungkap kasus korupsi dengan skala besar akan mendapatkan penghargaan/apresiasi dari pemerintah seseuai dengan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun