Mohon tunggu...
Robert Parlaungan Siregar
Robert Parlaungan Siregar Mohon Tunggu... lainnya -

Sekarang Pemerhati Indonesia Kekinian.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jangan Kebiri Anak-anak Kita

16 Mei 2016   21:33 Diperbarui: 16 Mei 2016   22:49 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemimpin bangsa ini seolah-olah terkejut dan seolah-olah kecolongan oleh  maraknya kejahatan seksual terhadap anak  perempuan. Penyebab utama disebut miras, video porno dan juga  kesalahan si  perempuan karena berjalan sendiri.

 Hukuman kebiri sebagai efek jera

Kekerasan seksual terhadap anak itu kejahatan luar biasa,  maka Presiden Jokjowi memutuskan  untuk membuat perpu sebagai payung hukum perlindungan anak dari kekerasan seksual. Perpu tersebut berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yakni hukuman pokok maksimal 20 tahun penjara dan hukuman tambahan.

Hukuman tambahan berupa  kebiri, pemberian cip bagi pelaku agar bisa dipantau, dan publikasi identitas.

Perempuan imut dan menggemaskan

Kompas 15/6/2016 dalam Kolom Gaya Hidup menyuguhkan  tulisan dengan judul Figur:  Puncak-puncak Rossa.

Satu kalimat yang mengganggu: … sosok Rossa yang imut dan menggemaskan…….. Bangsa Indonesia menerima/memperlakukan  “perempuan sebagai mahluk yang menggemaskan”.   “Perempuan itu sebagai mahluk yang menggemaskan” oleh sebagian bangsa Indonesia diterima sebagai sesuatu yang alamiah, suatu kodrat.

Cara bangsa ini menyikapi perempuannya sangat  berperan atas maraknya kejahatan seksual terhadap anak perempuan kita.

Kecantikan perempuan suatu aset bagi perusahaan

Mayoritas kalau tidak dapat disebut seluruhnya yang bekerja di Pelayanan Pelanggan adalah perempuan muda, cantik dan tinggi semampai.

Persyaratan untuk menjadi Pramugari di Garuda adalah Tinggi Minimum 160 cm, sedangkan Singapore Airlines 158 cm. Persyaratan tinggi diadakan karena mereka harus mampu meletakkan bagasi di kompartemen atas dalam kabin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun