Mohon tunggu...
Rob Abdul
Rob Abdul Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Abdul Robby Azhadi

seorang Mahasiswa S2 Prodi MARS Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Healthy

PCR atau Rapid Test Tanggungan Siapa?

22 Juni 2020   17:00 Diperbarui: 22 Juni 2020   17:05 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandemi adalah tanggung jawab dari negara. Tetapi tetap saja ada beberapa pertanyaan yang terlintas dalam mengahadapi pandemi ini. Apakah seluruh pasien yang ingin melakukan swab dan rapid test bisa diberikan secara gratis? Ataukah seluruh pasien ini harus mengeluarkan uang? Atau ada beberapa klasifikasi mengenai hal ini? 

Dan apakah setelah diterbitkan SE Menhub no 11 tahun 2020 setiap orang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi apapun wajib mendahulukan aspek kesehatan termasuk dengan pemeriksaan Covid (rapid or swab) haruskah berbayar atau bisa ditanggung pemerintah?

Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 11 Tahun 2020. Permenhub ini berisi perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.

Disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020) "Menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020. 

Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat, baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif, namun tetap aman dari penularan COVID-19 sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo".

kumparan.com
kumparan.com
Para penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk, dan penerapan physical distancing (jaga jarak). Mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.

SE Gugus Tugas Nomor 7/2020 telah menetapkan kriteria dan persyaratan bagi individu untuk bepergian. Kriteria yang harus dipenuhi bagi semua orang yang akan bepergian yaitu wajib mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan. 

Persyaratan yang harus dipenuhi individu untuk dapat bepergian, yaitu untuk perjalanan orang dalam negeri wajib menunjukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. 

Bisa juga dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid test. 

Dengan catatan, seluruh persyaratan perjalanan orang dalam negeri tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Lalu untuk persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri, diharuskan melakukan tes PCR pada saat tiba bila belum melaksanakan tes dan apabila tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan. Pemeriksaan PCR dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, digantikan dengan tes rapid dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun