Mohon tunggu...
Regulasi Kebijakan Komunikasi
Regulasi Kebijakan Komunikasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pemilik

Blog ini dibuat oleh beberapa mahasiswa Ilmu Komunikasi Angkatan 2019 Universitas Atma Jaya Yogyakarta sebagai pemenuhan tugas Regulasi dan Kebijakan Komunikasi. Like dan comment dari pembaca akan sangat berarti bagi tugas kami. Terima Kasih!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebijakan Komunikasi di Bidang Media Cetak Era Penjajahan Belanda sampai Tahun 1945

14 Maret 2021   21:25 Diperbarui: 16 Maret 2021   00:03 1859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

A. Kebijakan Komunikasi di Era Penjajahan Belanda

Abad 19

Pers Belanda sangat identik dengan sistem pemerintahan kolonial yang sangat otoriter dan dibatasi. Pada saat itu, media massa yang terlihat memiliki kemungkinan untuk mengeluarkan pendapat umum mengenai kebijakan pemerintah akan tidak mendapatkan izin terbit. 

Pada zaman ini kantor-kantor pers diperbolehkan dibuka namun apabila terdapat tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah, maka pemerintah akan melakukan penekanan dan hukuman yang diperlukan. Salah satu kebijakan yang digunakan untuk menekan pers pada saat itu adalah  dengan mewajibkan pemberitaan atau pempublikasian ditinjau terlebih dahulu oleh pemerintah sehingga surat kabar tidak disebarkan secara bebas, contohnya surat kabar Javasche Courant. 

Pers awalnya dibentuk sebagai usaha orang Belanda namun pada perkembangannya juga menjadi pembawa kepentingan perusahaan perkebunan dan industri minyak, topik-topik tentang politik saat itu belum menjadi topik utama karena pemerintah Hindia Belanda sangat mengontrol berita yang dipublikasikan. 

Terdapat dua penggolongan pers, yaitu pers resmi dan pers tidak resmi. Pers Resmi adalah pers yang dimiliki oleh pemerintah dan setiap pemberitaannya sudah di cek oleh pemerintah atau sudah memiliki ijin edar. Contoh dari pers resmi yaitu Pers Belanda, di mana segala pemberitaannya harus disetujui oleh pemerintah. Sedangkan pers tidak resmi adalah perusahaan surat kabar baru yang dimiliki oleh perusahaan swasta. Contoh pers tidak resmi adalah pers swasta.

Menjadi seorang redaktur pada zaman ini merupakan suatu hal yang berbahaya karena pengawasan yang ketat dari pemerintah, juga kebebasan pers yang terus digaungkan oleh wartawan pada saat itu seperti tidak membuahkan hasil. Bahkan, beberapa hukuman badan dan ancaman pembuangan diberlakukan kepada beberapa wartawan.

Peraturan Pertama Pers di Hindia Belanda

Peraturan ini dibuat pada tahun 1856 dalam Reglement op de Drukwerken in Nederlandsch-Indie, bersifat pengawasan preventif. Isi dari peraturan ini dalam RR 1856 (KB 8 April 1856 Idn.Stb.no.74) antara lain: "Semua karya cetak sebelum diterbitkan, satu eksemplar harus dikirimkan dulu kepada pemerintahan setempat, pejabat justisi, dan Algemene Secretarie. Pengiriman ini harus dilakukan oleh pihak pencetak atau penerbitnya dengan ditandatangani. Kalau ketentuan itu tidak dipatuhi, karya cetak tersebut disita. Tindakan ini bisa disertai dengan penyegelan percetakan atau tempat penyimpanan barang-barang cetakan itu."

Abad 20

Pada abad ini, ada masalah menonjol dalam penerbitan surat kabar, yaitu larangan terbit atau "pembredelan". Hal tersebut membuat adanya surat kabar yang dilarang terbit dalam jangka waktu pendek dan juga tidak boleh terbit sama sekali lagi. Pada tahun 1906 terjadi perbaikan peraturan Drukpers-reglement yang dikeluarkan pada tahun 1856. Di tahun ini perbaikan disesuaikan dengan tuntutan keadilan akibat tekanan dari unsur-unsur demokratis, juga sistem sensor preventif dirasa merepotkan sehingga diganti menjadi pengawasan represif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun