Mohon tunggu...
Rizqi Putri Aulia Shabrina
Rizqi Putri Aulia Shabrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

A student of Arabic Literature at University of Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Benarkah Hak-Hak Perempuan di Tunisia Dijadikan "Alat" oleh Pemerintah?

18 Oktober 2022   18:56 Diperbarui: 18 Oktober 2022   19:02 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setelah Tunisia merdeka dari Prancis pada tahun 1956, mantan Presiden Habib Bourguiba menerapkan Code of Personal Status. Bertepatan dengan dibentuknya Code of Personal Status pada tanggal 13 Agustus, sejak saat itu perempuan Tunisia merayakan Hari Nasional Perempuan.

Selama beberapa dekade, Tunisia dianggap sebagai salah satu negara paling progresif di dunia Arab dalam hal hukum keluarga dan kemajuannya dalam hak - hak perempuan. Dalam beberapa decade terakhir Tunisia terus  menunjukkan gerakan gerakan kesataraan gender dan terus berlanjut ke arah yang lebih baik.

Penenunjukan Najla Bouden sebagai perdana menteri Tunisia dan terpelihnya 10 wanita ke dalam kabindet 24 negara Tunisia menjadi langkah besar untuk Negara dalam melindungi hak - hak perempuan.  Tetapi, walaupun dianggap sebagai salah satu Negara paling progresif dalam urusan kesetaraan gender di dunia arab, beberapa kendala tetap di hadapa Negara tersebut dalam misinya untuk melindung hak - hak perempuan.

Hal ini terlihat ketika beberapa aktivis hak - hak perempuan Tunisia mengatakan Preisden Kais Saied hanya menggunakan pemberdayaan perempuan ini sebagai alat.  Pada bulan Juli lalu, rakyat Tunisia memberikan suaranya untuk mendukung konstitusi yang baru. Namun pada akhirnya, terjadi penukaran dari demokrasi parlementer hibrida dengan sistem yang memberi presiden kekuasaan lebih besar. Konstitusi baru dianggap merugikan bagi perempuan Tunisia  dalam hal perjuangan - perjuangan yang selama puluhan tahun mereka serukan seperti kesataran, dan banyak hal lainnya.

Pada tahun sebelum perubahan konstitusi, Saied memecat pemerintah dan membekukan parlemen. Dia juga membubarkan lembaga - lembaga demokrasi, termasuk Dewan Kehakiman Tertinggi. Gerakannya ini mengunadang kecaman dari dunia Intrenasional.

Hafiza Choucair, seorang profesor dan aktivis hak - hak perempuan yang telah mendedikasikan dirinya untuk memperjuangkan kesetaraan gender di Tunisia, mengatakan bahwa  penunjukkan Najla Bouden sebagai perdana menteri hanyalah "kehormatan" Karena dia tidak memiliki kekuatan untuk memilih keputusan. Pemikiran Choucair perilah pemilihan 10 wanita di cabinet Tunisia pun serupa.

Dikutip dari Aljazeera Choucair mengatakan, "Perempuan dalam posisi pengambilan keputusan pemerintah harus datang dengan agenda yang berfokus pada pemajuan hak - hak perempuan. Dan mereka (perempuan - perempuan di pemerintahan)  perlu memiliki kekuatan untuk mengimplementasikannya. Tapi kami belum melihat semua itu. Sebaliknya, Saied telah memperkuat cengkeramannya pada kekuasaan dan para wanita ini hanyalah alat untuk mengimplementasikan kehendak dan kebijakan presiden."

Bouchra Belhaj Hmida, seorang pengacara Tunisia dan aktivis hak-hak perempuan selama 40 tahun terakhir menyetujui perkataan Hafiza Choucair.  "Memiliki perdana menteri perempuan di negara Arab dan Muslim adalah hal yang positif. Secara simbolis itu berarti kita telah mengatasi penghalang penting. Tapi dia (Najla Bouden) tidak memiliki kekuatan yang nyata," kata Belhaj Hmida.

Bagi Belhaj Hmida, konstitusi baru "kurang setara antara laki-laki dan perempuan" karena sementara pasal kedua konstitusi 2014 menegaskan Tunisia sebagai "negara sipil berdasarkan kewarganegaraan, kehendak rakyat dan supremasi hukum", Pasal 2 konstitusi baru hanya menggambarkan sistem negara sebagai sistem republik.

"Konstitusi 2014 tidak hanya melindungi negara sipil, tetapi juga konsisten dengan hak asasi manusia universal - penjamin paling dasar hak - hak perempuan," kata Belhaj Hmida. "Tapi sekarang, semua itu hilang."

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun