Mohon tunggu...
Rizqi krisharyanto
Rizqi krisharyanto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bakul

Pedagang

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Hukum tidak memandikan jenazah suspect covid19

29 Maret 2020   13:00 Diperbarui: 2 April 2020   11:19 719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

OLEH : KH. M. SHIDDIQ AL JAWITanya :

Ustadz, Mau tanya. Jenazah suspect covid19 dari ruangan perawatan langsung masuk kantung plastik agar tdk menular.
Memandikannya sangat berisiko terjadi aerosol yg berasal dr kulit dan permukaan tubuhnya yg sangat mungkin mengandung virus. Bolehkan kita tdk memandikannya? (dr. Amin, Ngawi).

Jawab :

Untuk menjawab pertanyaan di atas, pendapat kami sejalan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Idaaratul Iftaa' Kuwait dengan teks asli sebagai berikut :

 ذهب بعض المعاصرين من أهل العلم إلى أن الميت إذا تعذر غسله بسبب مرض معدٍ يخاف من انتقاله إلى مغسله ، فإنه يصار إلى التيمم ، وأنه إذا قرر المختصون من أهل الطب خطورة الغسل والتيمم على من باشره ، فإنه يصلى عليه من غير غسل ولا تيمم

Arti teks tersebut,"Sebagian ulama kontemporer mengatakan bahwa jenazah itu jika tidak dapat dimandikan karena terkena penyakit menular yg dapat menular kpd petugas yg memandikan jenazah, maka jenazah itu ditayammumkan.

Jika para ahli dlm kedokteran menetapkan adanya bahaya dari memandikan dan mentayamumkan bagi petugas yang memandikan dan mentayamumkan, maka jenazah itu disholatkan tanpa dimandikan dan tanpa ditayamumkan." (Selesai kutipan)

Sumber : disini

Namun untuk melaksanakan fatwa di atas, ada 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi, yaitu sbb :

 أن القول بسقوط الغسل والتيمم لا يصار إليه إلا بعد اتخاذ الإجراءات الوقائية اللازمة لمنع انتقال عدوى المرض إلى المباشرين للغسل أو التيمم ، وأن يكون أولئك المباشرون من أهل الدربة والاختصاص في التعامل مع هذه الحالات المرضية .

Artinya,"Sesungguhnya pendapat gugurnya memandikan dan mentayamumkan tersebut, tidaklah diambil (dilakukan) kecuali setelah melakukan prosedur-prosedur preventif yang wajib untuk mencegah penularan penyakit kepada petugas yg memandikan atau mentayamumkan. Dan bahwa para petugas itu haruslah orang yang terlatih dalam penanganan kasus-kasus penyakit (menular)." (Sumber : ibid).

Wallahu a'lam.

Yogyakarta, 27 Maret 2020

M. Shiddiq Al Jawi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun