Mohon tunggu...
Muhammad Rizqi Al Fajri
Muhammad Rizqi Al Fajri Mohon Tunggu... Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kewajiban Ahli waris

23 April 2025   17:49 Diperbarui: 23 April 2025   17:49 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

1. Apa yang menjadi kewajiban ahli waris terhadap pewaris yang meninggal dunia?

Kewajiban ahli waris terhadap pewaris yang meninggal antara lain:  

- Menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban almarhum yang belum tertunaikan.  

- Menyelenggarakan pemakaman dengan layak.  

- Menunaikan wasiat pewaris (jika ada), sepanjang tidak melebihi 1/3 dari harta warisan dan tidak merugikan ahli waris lainnya.  

- Membagi harta warisan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik hukum Islam, adat, atau hukum perdata.

2. Mengapa proses penyelesaian harta warisan segera dilaksanakan? 

Karena:  

- Untuk menghindari konflik atau perselisihan di antara ahli waris.  

- Agar hak setiap ahli waris segera terpenuhi.  

- Supaya utang dan kewajiban pewaris dapat segera diselesaikan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun