Mohon tunggu...
Rizky ramadhaniPutri
Rizky ramadhaniPutri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi UINSU KKN DR kel 45

Masih pemula dan harus banyak belajar lagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sudah Sangat Banyak Kasus Pelecehan Seksual, tapi Kenapa RUU PKS Malah Ditarik dari Prolegnas?

7 Agustus 2020   22:12 Diperbarui: 7 Agustus 2020   22:07 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa waktu yang lalu , pemberitaan tentang pelecehan seksual dan kekerasan seksual banyak di bicarakan  oleh masyarakat, terutama warganet di media sosial .

Seperti kejadian di Sulawesi Selatan seorang gadis remaja usia 18 tahun, di perkosa empat pria secara bergiliran, dan lebih parah lagi para pelaku sebelumnya merekam korban sedang berhubungan badan dengan pacar.

Ada juga di Jambi, seorang bocah berusia 15 tahun diperkosa oleh kakak kandungnya sendiri, dan ironisnya, si korban juga harus mendapatkan sanksi hukum karena telah mengaborsi janin yang dikandungnya. Tragis.. she just 15 dan lihat apa yang harus Ia hadapi..

Terbaru, ada kisah remaja korban pemerkosaan di yang dititipkan di rumah aman milik lembaga pemerintah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.

 Di sana, korban yang seharusnya mendapat pendampingan dan perlindungan justru kembali mengalami peristiwa yang sama, ironisnya terduga pelaku adalah Kepala UPT P2TP2A itu sendiri.

Kondisi ini tentu menuntut kehadiran peraturan yang tegas dan berpihak pada korban kekerasan seksual. Di sinilah peran Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUUPKS)  dibutuhkan. Kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual, mulai dari zaman penjajahan hingga era serba teknologi seperti sekarang rupanya masih aja banyak terjadi. Tiga kisah di atas tadi, hanya segelintir kasus yang terungkap dari jutaan kasus serupa yang terjadi di muka bumi.

Apa isi dari RUU PKS ?

 

Sampai saat ini, belum ada kebijakan dari pemerintah yang memenuhi kebutuhan hak-hak korban kekerasan seksual secara menyeluruh. Hadirnya RUU PKS yang memenuhi kebutuhan hak-hak korban tentu pasti sangat dibutuhkan para korban sebagai payung hukum. Seperti yang diberitakan Kompas.com (23/9/2019) definisi kekerasan seksual diatur dalam Pasal 1 RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Pasal itu menyatakan, " Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik".

Pasal 11 ayat (1) menyatakan kekerasan seksual terdiri dari: Pelecehan seksual; Eksploitasi seksual; Pemaksaan kontrasepsi; Pemaksaan aborsi; Perkosaan; Pemaksaan perkawinan; Pemaksaan pelacuran; Perbudakan seksual; Penyiksaan seksual. Sementara itu,

Pasal 11 Ayat (2) menyatakan, kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi peristiwa kekerasan seksual dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik, termasuk yang terjadi dalam situasi konflik, bencana alam dan situasi khusus lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun