Mohon tunggu...
Rizky Novian Hartono
Rizky Novian Hartono Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Belajar untuk menulis; menulis untuk belajar.

Menulis adalah cara untuk menyimpan ilmu.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bias Kebijakan Pemerintah dalam Pembatasan Pengangkutan Penumpang Ojek Online

19 April 2020   16:51 Diperbarui: 19 April 2020   16:51 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berbagai upaya terus dilakukan oleh setiap elemen, termasuk pemerintah yang juga mengeluarkan protokol hingga instrumen hukum untuk menanggulangi sekaligus menekan penyebaran pandemi Covid-19. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditempuh oleh pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas. 

Apabila PSBB diterapkan pada suatu daerah maka konsekuensinya adalah adanya peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Hal ini semata-mata untuk mendukung sekaligus mewujudkan himbauan yang terus digaungkan oleh pemerintah untuk melakukan psychical distancing. 

Ketika PSBB bagi Provinsi DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok serta Kota dan Kabupaten Bekasi telah disetujui oleh Menteri Kesehatan maka masing-masing pemerintah provinsi/kabupaten/kota wajib menjalankan pedoman PSBB yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. 

Salah satu hal yang diatur dalam Permenkes tersebut adalah adanya pengecualian peliburan tempat kerja terhadap perusahaan komersial dan swasta dalam bidang layanan ekspedisi barang, yang mencakup pula sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi namun terdapat pembatasan layanan yakni hanya dapat mengangkut barang dan tidak untuk penumpang. Untuk merespons hal tersebut, Grab dan Gojek kemudian menghilangkan fitur mengangkut penumpang. 

Hal ini semata-mata dilakukan untuk melaksanakan PSBB yang telah ditetapkan di DKI Jakarta terlebih dahulu. Dengan berlakunya PSBB, layanan transportasi sekaligus jumlah penumpang dibatasi sehingga ruang gerak masyarakat menjadi lebih sempit dan himbauan untuk terus melakukan psychical distancing dapat berjalan dengan optimal.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan turut mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020. 

Publik justru dibuat bingung dengan dikeluarkannya beleid ini sebab melalui Pasal 11 huruf d memperbolehkan dalam hal tertentu sepeda motor dapat mengangkut penumpang selama memenuhi protokol kesehatan yakni boleh melakukan aktivitas lain selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit. Padahal pada huruf c pasal tersebut telah jelas mengatur angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk pengangkutan barang.

Aturan dalam Permenhub ini jelas menciptakan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya. Padahal salah satu tujuan dari hukum sendiri ialah memberikan kepastian. Ketidakpastian ini disebabkan dalam dua peraturan menteri, yakni Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, terdapat kedisharmonisan sekaligus keinkonsistensian materi muatan satu dengan yang lainnya yang pada akhirnya justru akan menimbulkan ambiguitas dalam implementasinya di lapangan. 

Indikator yang diatur dalam Permenhub agar angkutan roda dua berbasis aplikasi dapat mengangkut penumpang pun sulit untuk diterapkan sebab tidak ada bentuk pengawasan dari aparat yang berwenang untuk memastikan syarat-syarat tersebut dipenuhi dan lebih banyak mengandalkan pada kesadaran diri sendiri untuk memenuhinya.

Ketidakpastian hukum yang menciptakan kebingungan di masyarakat kemudian diklarifikasi oleh Ketua Gugus Tugas Covid-19 pada hari Senin 13 April 2020. Beliau menyampaikan bahwa Permenhub yang mengatur mengenai diperbolehkannya angkutan roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang hanya akan berjalan efektif hingga program bantuan sosial cair. 

Beliau pun menuturkan setelah bantuan sosial cair maka yang menjadi acuan adalah Permenkes 9 Tahun 2020. Pernyataan tersebut justru akan membawa kepada persoalan yang lebih kompleks berkenaan dengan keadilan terhadap pekerja informal lainnya yang telah dirumahkan terlebih dahulu sebelum berlakunya PSBB tanpa mendapatkan bantuan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun