Mohon tunggu...
Rizky hanum
Rizky hanum Mohon Tunggu... Lainnya - Kelompok 126 KKNDR UINSU

Mahasiswa Uinsu Fakultas Kesehatan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Kurangnya Pemahan Tenaga Kerja Terhadap Panggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

14 Agustus 2020   23:19 Diperbarui: 14 Agustus 2020   23:28 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao


PENDAHULUAN
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) membawa  resiko  bagi  kesehatan masyarakat dan bahkan telah merenggut korban jiwa bagi yang terinfeksi di berbagai belahan penjuru dunia, termasuk Indonesia.1Saat ini Indonesia sedang memasuki masa kritis pandemi Covid-19.2Berdasarkan data yang diterbitkan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada tanggal 26 Mei 2020 terdapat 23.165 kasus positif Covid-19 yang menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak 1.418 orang. Total kasus COVID-19 bertambah terus-menerus dan berlangsung dengan luas dan cepat telah terjadi penularan ke luar wilayah negara China ke negara yang lain. Mengingat penyebarannya yang sangat luas dan cepat menyebabkan negara yang ada di dunia terjangkit oleh virus corona termasukIndonesia.
Virus Corona adalah virus yang menyerang saluran pernafasan dan menular melalui bersin dan batuk yang kemudian memaparkan virus kepada orang lain yang berjarak 2 meter dari pasien positif. Virus ini juga dapat menular melalui benda-benda disekitar seperti uang, gagang pintu, dan barang-barang lain yang disentuh oleh pasien positif kemudian tertular kepada orang memegang benda barang-barang terkait. Seluruh dunia melakukan antisipasi dan berusaha untuk menjaga diri agar tidak terinfeksi virus ini. Penetapan berbagai regulasi dan kebijakan pemerintah di berbagai negara terus ditingkatkan untuk mengurangi peningkatan kasus COVID-19. Beberapa strategi yang umum dilakukan untuk mencegah kontak jarak dekat tersebut, seperti strategi social distancing, lockdown wilayah, rapid diagnostic testing, danlain-lain.
Pemerintah antara lain pembentukan Gugus Tugas penanganan COVID-19 (Keppres, 2020), percepatan pengujian COVID-19, penyusunan protokol kesehatan (Gugus Tugas COVID-19, 2020b), dan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (Pemerintah RI, 2020). PSBB merupakan peraturan khusus bagi daerah yang memiliki kasus COVID-19 signifikan untuk membatasi berbagai aktivitas sosial yang minimal meliputi peliburan

1Prajnaparamitha, Kanyaka, and Mahendra Ridwanul Ghoni. "Perlindungan Status Kerja Dan Pengupahan Tenaga Kerja Dalam Situasi Pandemi COVID-19 Berdasarkan Perspektif Pembaharuan Hukum." Administrative Law & Governance Journal 3.2 (2020): Hlm. 315
2Pesulima, Theresia Louize, and Yosia Hetharie. "Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Kesehatan Akibat Pandemi Covid-19." SASI 26.2 (2020): Hlm. 280

sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan agama, dan pembatasan kegiatan di fasilitas umum (Pemerintah RI, 2020).
Berbagai upaya telah dilakukan untuk pencegahan penyebaran virus mulai dari pengobatan dan lain sebagainya untuk memutus menyebarnya virus corona atau COVID-19 ini. Pandemi COVID-19 ini menyebabkan banyaknya perubahan dari berbagai aspek mulai dari ekonomi, sosial, sampai gaya hidup. Kota-kota dan negara mulai memberlakukan lockdown dan social distancing oleh pemerintah supaya virus tidak menyebar dengan cepat. Pemberlakuan prinsip pembatasan jarak dilakukan dengan skema penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantika Kesehatan sebagai upaya pencegahan mengingat penangkal virus atau vaksin untuk virus ini belum ditemukan. Masyarakat yang negatif diminta untuk melakukan karantina mandiri dengan tetap berada di rumah untuk mencegah pemaparan virus. Pasien yang dinyatakan positif diwajibkan untuk melakukan isolasi sesuai dengan anjuran dan didampingi oleh tenaga medis.
PSBB dianggap efektif menekan persebaran COVID-19, strategi ini memberikan dampak negatif terhadap perekonomian, seperti lumpuhnya aktivitas ekonomi, banyak pekerja dirumahkan maupun dipecat, aktivitas logistik yang terhambat, danlain-lain.3
Banyak kegiatan dan aktifitas yang akhirnya terpaksa harus dibatasi, ditunda, atau bahkan dibatalkan dalam rangka mencegah penularan virus. Seluruh tempat umum dan tempat-tempat yang biasa ramai dikunjungi oleh orang-orang memberlakukan pembatasan jarak dan mengurangi keramaian. Masyarakat juga disarankan untuk menggunakan masker setiap bepergian dan rajin membersihkan diri seperti mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer. Kegiatan pendidikan dan pekerjaan yang biasa dilakukan di luar rumah seperti lapangan, kantor, atau sekolah terpaksa harus dirumahkan.
Pemberlakuan work from home (WFH) atau bekerja di rumah di tengah wabah Corona mewajibkan berbagai perusahaan agar melakukan berbagai pekerjaan dari rumah sehingga tenaga kerja diharapkan tidak lagi mengunjungi kantor selama pandemi sebagai upaya untuk mencegah penularan virus dan sebagai bentuk keselamatan kerja. Langkah-langkah pencegahan  yang  dapat  diambil  dikelompokkan  menjadi tiga kategori: a) Perusahaan untuk sementara waktu dapat  menghentikan  seluruh kegiatan usahanya. b) Perusahaan  untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu, dan fasilitas operasional). c) Perusahaan yang tidak dapatmenghentikan

3Theopilus, Yansen, et al. "Analisis Risiko Produk Alat Pelindung Diri (APD) Pencegah Penularan COVID-19 untuk Pekerja Informal di Indonesia." Jurnal Rekayasa Sistem Industri 9.2 (2020): Hlm. 116

kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan-bahan pokok, dan  bahan  bakar  minyak  (BBM).4Pemberlakuan Work From Home menganjurkan untuk meliburkan tempat kerja sesuai dengan Pasal 59. Upaya pencegahan COVID-19 yang masif berdampak pada buruknya pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan 1 yang hanya sebesar 2,97% dari target sekitar 5% (Badan Pusat Statistik, 2020). Berdasarkan fenomena tersebut, Pemerintah Indonesia berupaya memberi izin aktivitas perekonomian agar dapat kembali normal (Kemenkes, 2020a, 2020b). Hal ini juga berkaitan dengan pemenuhan hajat hidup masyarakat yang harus tetap menjalankan pekerjaannya untuk dapat bertahan hidup namun diperlukan perlindungan ekstra bagi para pekerja yang harus tetapbekerja.
Banyak industri yang melibatkan tenaga kerja terpaksa tidak bisa ditutup karena harus memenuhi permintaan kebutuhan masyarakat yang menjadi kebutuhan primer. Sejak pemerintah mengumumkan era new normal juga menyebabkan banyak perusahaan, industri, dan perkantoran yang kembali dibuka. Keadaan ini mewajibkan para pengusaha untuk menerapkan perlindungan terhadap tenaga kerjanya agar tidak terinfeksi virus dan mencegah penularan virus di tempat kerja dengan menjaga jarak di lingkungan kerja dan mewajibkan para pekerjanya menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Manajemen perusahaan tentunya harus melakukan pembiasaan kehidupan new normal untuk mengikuti protokol kesehatan di lingkungan perusahaan. Kondisi pandemi COVID-19 saat  ini dan pemberlakuan new normal mewajibkan para pengusaha untuk mengikuti protokol kesehatan di perusahaan juga yang merupakan bagian dari upaya pengendalianK3.
Salah satu bentuk dari perlindungan diri terhadap penularan COVID-19 adalah dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang bertujuan untuk mencegah paparan virus ke dalam tubuh ataupun menularkan virus ke orang lain. Beberapa jenis APD yang diwajibkan atau disarankan untuk mencegah penularan COVID-19 adalah masker (mask), pelindung wajah (face shield), dan sarung tangan (gloves).5Beberapa penelitian terkait resiko pemakaian APD sudah dilakukan, namun belum ada analisis yang spesifik membahas resiko APD terkait pencegah penularan COVID- 19 dalam rangka mempersiapkan diri untuk menghadapi kebiasaan baru dimana manusia harus tetap beraktivitas di tengah pandemiini.

4Prajnaparamitha, Kanyaka, and Mahendra Ridwanul Ghoni. "Perlindungan Status Kerja Dan Pengupahan Tenaga Kerja Dalam Situasi Pandemi COVID-19 Berdasarkan Perspektif Pembaharuan Hukum." Administrative Law & Governance Journal 3.2 (2020): Hlm. 322
5Theopilus, Yansen, et al. "Analisis Risiko Produk Alat Pelindung Diri (APD) Pencegah Penularan COVID-19 untuk Pekerja Informal di Indonesia." Jurnal Rekayasa Sistem Industri 9.2 (2020): Hlm. 116

MASALAH
Masyarakat Indonesia sudah seharusnya memiliki kesadaran yang tinggi akan pentingnya memotong rantai penularan wabah virus COVID-19. Kebijakan dan aturan yang dibuat oleh pemerintah haruslah ditaati, karena disini masyarakat memilik peran yang penting didalam memotong rantai penularan wabah virus. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk memotong rantai penularan virus adalah dengan mengikuti protokol kesehatan dan menjaga jarak. Masyarakat juga diminta untuk tetap berada di rumah. Pekerjaan dan aktifitas yang biasa dilakukan di luar rumah, seperti bekerja di kantor juga dihimbau untuk dilakukan di rumah atau dikenal dengan istilah Work From Home. Himbauan ini ternyata tidak bisa dilakukan oleh seluruh aspek tenaga kerja. Beberapa tenaga kerja memang tidak bisa melakukan pekerjaannya di rumah. Tenaga kerja yang terpaksa harus tetap berangkat ke tempat kerja diminta untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker agar mengurangi kemungkinan tertular dan menularkan virus. Hal ini juga berkaitan dengan upaya pengendalian K3 pada tenaga kerja.
Pemerintah sering menghimbau masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dan menggunakan masker saat keluar rumah. Penggunaan APD juga dianjurkan kepada orang-orang yang membutuhkan perlindungan lebih dan orang-orang yang mempunyai kontak langsung dengan pasien positif yang berpotensi menularkan virus seperti tenaga medis. Pihak lain yang membutuhkan perlindungan lebih adalah para tenagakerja.
Salah satu cara melindungi diri dari penularan COVID-19 adalah dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Jenis-jenis APD yang disarankan untuk mencegah penularan COVID- 19 adalah masker (mask), pelindung wajah (face shield), dan sarung tangan (gloves). APD tersebut bertujuan untuk mencegah paparan virus atau menularkan virus ke orang lain.
Alat Pelindung Diri (APD) yang berfungsi untuk melindungi anggota tubuh dan sebagai alat dalam gawat darurat. Salah satu APD yang wajib digunakan dalam mengurangi penyebaran virus COVID-19 ini adalah berupa masker. Sampai saat ini masih ada masyarakat yang menganggap remeh penularan virus ini dan tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Hal ini terjadi karena kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap penularan virus COVID-19.
Kondisi pandemi COVID-19 saat ini dan pemberlakuan new normal yang harus diterapkan di perusahaan juga merupakan bagian dari upaya pengendalian K3. Manajemen perusahaan tentunya harus melakukan pembiasaan kehidupan new normal untuk mengikuti

protocol kesehatan di lingkungan perusahaan. Keselamatan dan Kesehatan Kerja perlu diterapkan di perusahaan.
Minimnya fasilitas pendukung, kurangnya pemahaman system manajemen, struktur organisasi sederhana dan alat pelindung diri (APD) dan juga fasilitas pendukung dalam penerapan new normal menjadi hal yang mengkhawatiran. Kondisi seperti itu, peneliti menduga kurangnya pemahaman, kesadaran dan pengendalian resiko terhadap K3.
APD memang bermanfaat dalam mencegah penularan. APD juga dapat memiliki risiko yang mengancam keselamatan pekerja selama penggunaan. Berdasarkan penelitian pendahuluan, terdapat beberapa fenomena terkait risiko APD, seperti desain tidak ergonomis, pemakaian berlebihan menimbulkan sakit di beberapa bagian tubuh, penyimpanan dan pembuangan yang membahayakan, dan lainnya. Minimnya kajian dan pemahaman mengenai APD yang baik menimbulkan potensi pekerja tidak sadar akan risiko yang muncul dalam pemakaian APD.
Sejauh ini belum ada analisis yang spesifik membahas risiko APD terkait pencegah penularan COVID-19 dalam rangka mempersiapkan diri untuk menghadapi new normal dimana orang-orang mulai banyak beraktivitas di luar rumah walau masih dalam keadaan di tengah pandemi ini. APD sebagai pencegah penularan COVID-19 bukan merupakan produk yang umum digunakan untuk bekerja pada keadaan sebelum terjadinya pandemi ini. Hal ini menjadikan banyak tenaga kerja yang belum terbiasa dengan kebiasaan baru ini.
Penggunaan APD pada tenaga kerja menjadi hal yang sangat krusial di masa pandemi ini. Tenaga kerja harus mengikuti protokol ini saat bekerja untuk tetap memutus rantai penularan walaupun harus bekerja di luar rumah. Masih banyak juga tenaga kerja yang tidak terbiasa dengan kebiasaan baru ini sehingga mengabaikan himbauan tersebut atau bahkan tidak tahu sama sekali mengenai himbauan ini. Ada juga yang sudah tahu mengenai himbaun ini dan mau melaksanakannya namun dinilai masih kurang sesuai. Beberapa tenaga kerja yang menggunakan APD secara berlebihan dan ada pula yang menggunakannya tidak sesuai dengan fungsinya. Hal ini terjadi karena kurangnya edukasi terhadap tenaga kerja mengenai APD yang dibutuhkan dan sistematika yang benar dalam penggunaannya. Berdasarkan uraian di atas perumusan masalah yang perlu dipecahkanadalah:
Apa kaitan APD dengan pelaksanaan K3 pada tenagakerja?
Bagaimana penggunaan APD untuk tenaga kerja di era pandemi yang sesuai dengan protokolkesehatan?
Bagaimana cara mengedukasi dan menumbuhkan kesadaran kepada para tenaga kerja tentang pentingnya penggunaanAPD?

ANALISIS DANPEMBAHASAN.
Pada awal tahun 2020 seluruh dunia digegerkan dengan adanya pandemi wabah virus COVID-19 atau biasa yang lebih dikenal masyarakat luas dengan nama virus corona. World Health Organization atau WHO telah menetapkan COVID-19 sebagai bencana global kesehatan di seluruh dunia. Virus Corona atau sering disebut dengan nama COVID-19 saat ini menjadi teror yang mengerikan untuk masyarakat di seluruh dunia. Virus ini telah merenggut nyawa ribuan manusia di dunia dengan waktu yang relatif sangat singkat.6Virus COVID-19 sudah menjadi sebuah masalah global yang menimbulkan berbagai hambatan pada berbagai aktifitas internasional di berbagai negara seperti masalah perekonomian, pentas seni, dan berbagai aktivitas yang lain. Negara-negara yang warganya banyak terinfeksi dengan virus COVID-19 membatasi hubungan warganya dengan warga negara asing. Negara tidak membiarkan jika kasus ini terjadi terus dan menginfeksimasyarakatnya.
Penyebaran COVID-19 sangat luas dan cepat menyebabkan lebih dari dua ratus negara yang ada di dunia terjangkit oleh virus corona termasuk juga Indonesia.7Berbagai upaya terus dilakukan untuk pencegahan penularan virus COVID-19. Lockdown dan social distancing di kota-kota berbagai negara telah diberlakukan oleh pemerintah supaya virus tidak menyebar dengan cepat.
Warga negara perlu mengetahui akan perlunya memotong rantai penyebaran virus COVID-19 dan wajib mematuhi peraturan dan imbauan yang telah ditentukan oleh pemerintah supaya virus COVID-19 ini dapat ditangani dengan cepat agar tidak ada yang tertular virus COVID-19. Masyarakat yang baik harus bahu-membahu untuk membantu mencegah penyebaran wabah virus COVID-19 dengan mengikuti saran dari pemerintah. Rantai penularan wabah virus COVID-19 dapat diputus dengan kita menjadi masyarakat  yang mempunyai rasa cinta terhadap tanah air, salah satunya dengan mengikuti imbauan pemerintah.
Mentri Luar Negeri RI, yaitu Retno Marsudi telah memberikan 3 langkah peningkatan kolaborasi antar ASEAN juga China saat mengatasi penularan wabah virus COVID-19, yang pertama yaitu tindakan, memantau, mencegah, dan juga meminimalisirkan dampak dari virus

6Trisiana, Anita, and Iqbal Syaibani. "MENUMBUHKAN KESADARAN MASYARAKAT INDONESIA UNTUK MEMUTUS RANTAI PENYEBARAN WABAH COVID-19." Jurnal Global Citizen: Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan 9.1 (2020): Hlm. 54
7Ibid.

COVID-19.8Fakta ilmiah menyatakan bahwa COVID-19 bisa menjalar lewat percikan batuk dari manusia ke manusia. Penyebaran dapat dicegah dengan membersihkan tangan menggunakan sabun pembersih tangan juga air yang mengalir, melaksanakan etika bersin dan juga batuk, menjauhi kontak langsung dengan hewan ternak dan pada siapapun yang telah menunjukkan gejala penyakit. Pencegahan dan pengendalian infeksi atau PPI ketika ada di tempat kesehatan terutama yang ada di UGD.
Pemerintah selaku panutan dari masyarakat hendaknya mempunyai strategi yang benar dan bagus dalam didalam menghadapi wabah virus yaitu COVID-19 yang terjadi.9Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi wabah virus COVID-19 ini adalah dengan menyediakan berbagai laporan yang berkaitan dengan wabah virus COVID-19.
Pelaksanaan tentang kebijakan dijelaskan sebagai apa yang telah ditetapkan secara jelas oleh pemerintah seperti spesifikasi rincian program, yaitu dimana dan bagaimana organisasi atau lembaga yang harus menjalankan suatu program serta bagaimana hukum atau program tersebut. Alokasi sumber daya yaitu bagaimana anggaran tersebut didistribusikan, personil yang akan melakukan program serta organisasi yang harus bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan program dan juga keputusan, yaitu bagaimana keputusan akan dilaksanakan. Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Joko Widodo memberikan kewenangan yang lebih kepada Gubernur yang ada diseluruh negara Indonesia dalam menangani wabah yaitu Keputusan oleh Presiden Nomor 9 tahun 2020 yang mengoreksi Kepres No & Tahun 2020 yaitu tentang Gugus Tugas percepataan Penanganan COVID-19.
Berbagai laporan yang sudah dibuat oleh instansi pemerintah dan berbagai lembaga- lembaga non-pemerintah seperti brosur-brosur dan juga artikel terkait tentang penanggulangan dan penanganan wabah virus COVID-19.10Hal ini tersebar tidak hanya lewat media cetak tetapi juga lewat media sosial yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Kebijakan yang sudah di buat oleh pemerintah seperti melakukan lockdown, social distancing supaya masyarakat menjauhi keramaian dan juga menjaga jarak aman 1 meter dengan orang lainnya untuk menjauhi terinfeksi wabah virusCOVID-19.
Dampak negatif yang pertama kali bisa langsung dirasakan akibat wabah virus corona ini adalah merosotnya pertumbuhan ekonomi.11Banyak industri dan perusahaan yang harus

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun