Mohon tunggu...
Rizky Andira
Rizky Andira Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Stay humble and classy.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kebebasan Pers Belum Paripurna

29 Desember 2020   13:40 Diperbarui: 29 Desember 2020   13:40 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia adalah negara yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Di dalam negara demokrasi, setiap warga negara berhak untuk menerima dan menyebarkan segala informasi ada di negaranya. 

Oleh karena itu, peran pers menjadi sangat penting untuk dapat menghidupkan nilai-nilai demokrasi di Indonesia. 

Sebagaimana yang telah dikatakan oleh John Naisbitt, bahwa abad ini adalah abad informasi. (Wahidin, 2006: 6) Dengan demikian, informasi menjadi salah satu kebutuhan warga negara untuk dapat melihat keadaan negara dan lingkungan sosialnya.

Dewasa ini, nampaknya kemudahan menerima dan menyebarkan informasi menjadi suatu ancaman bagi pihak-pihak tertentu yang mempunyai kepentingan 'gelap' di Indonesia. 

Hal tersebut kerap kali berujung kepada pembungkaman jurnalis atau media yang dianggap menghalangi jalannya. Tindakan tersebut jelas bersinggungan dengan peran pers dalam menghidupkan nilai-nilai demokrasi yang dituangkan dalam "Kebebasan Pers".

freepik.com
freepik.com
1. Realita Kebebasan Pers di Indonesia

Indonesia sebenarnya sudah menjamin kebebasan pers itu sendiri. Hal tersebut tertuang di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 yang didasari oleh pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945. 

Namun, pada faktanya masih banyak anomali yang justru menyebabkan Indeks Kebebasan Pers di Indonesia cukup rendah. Menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sepanjang April 2019 - Mei 2020 terdapat 31 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh anggota POLRI. Hal tersebut merupakan data yang ditemukan saat terjadi demonstrasi besar pada bulan Mei dan September 2019 lalu. AJI mencatat terdapat 785 jurnalis yang menjadi korban kekerasan. Kekerasan tersebut terdiri dari berbagai jenis kekerasan seperti kekerasan fisik dengan jumlah 239 perkara, pengusiran atau pelarangan peliputan dengan jumlah 91 perkara, dan ancaman teror dengan jumlah 77 perkara. Dan setelah didata yang melakukan kekerasan terhadap pers yang terjadi pada dua demonstrasi besar tersebut terdiri dari 65 orang anggota polisi, 60 orang massa, dan 36 orang tidak dikenal. (Briantika, https://tirto.id, akses 26 Desember 2020)

2. Respon Pemerintah Terkini terhadap Kebebasan Pers

Pada realitanya, sampai dengan saat ini respon pemerintah masih sangatlah jauh dari kata baik. Hal ini dapat diselaraskan dengan Indeks Kebebasan Pers Dunia, di mana pada tahun 2020 Indonesia menduduki peringkat ke-119 dari 180 negara yang dinilai, hal ini tentu tak lebih baik dari Malaysia diperingkat ke-101 dan Timor Leste diperingkat ke-78. (Borders, https://rsf.org, akses 26 Desember 2020) Pemeringkatan tersebut didasarkan pada tiga aspek yang menjadi tolak ukur untuk menilai kondisi kebebasan pers. Ketiga aspek tersebut antara lain adalah iklim hukum yang menyoroti aspek regulasi negara tersebut terhadap kebebasan pers yang ada di negaranya, iklim politik yang menyoroti kebijakan yang memiliki dampak terhadap kebebasan pers di negaranya, dan iklim ekonomi yang menyoroti lingkungan ekonomi negara yang memiliki dampak terhadap kebebasan pers di negara tersebut. Hal lain yang menjadi perhatian publik sebagai bentuk respon pemerintah di Indonesia ialah dengan adanya 10 pasal, yakni Pasal 219, 241, 246, 247, 262, 263, 281, 304, 440, dan 446 yang terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai dapat mengancam kebebasan pers itu sendiri.

Menilik kepada realita dan respon pemerintah terhadap kebebasan pers di Indonesia, sudah tepatlah dikatakan bahwa kebebasan pers di Indonesia belum 'paripurna'. Maka dari itu, mari kita kawal kebebasan pers yang ada di Indonesia untuk membantu rekan-rekan pers dalam menghidupkan nilai-nilai demokrasi di bangsa kita. Merdeka!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun