Mohon tunggu...
Laudyananda selvi
Laudyananda selvi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang

Ojo gampang nyerah

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dampak Narkoba dan Narkoba dalam Sudut PandanI islam

23 Juni 2021   18:24 Diperbarui: 23 Juni 2021   19:24 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Akhir-akhir ini penggunaan narkoba di Indonesia sedang marak. Tidak hanya pada masyarakat melainkan juga ke beberapa publik figur ternama di Indonesia. Berdasarkan data statistic kasus narkoba dari Badan Narkotika Nasional terdapat 14.010 pelaporan kasus narkoba. Maka dari itu saya akan menjelaskan topic ini. Jadi, apasih narkoba itu?


Pengertian Narkoba
Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan atau zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral atau diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis (Amriel, 2008).


Jenis-Jenis Narkoba
 1. Opium Getah berwarna putih yang keluar dari kotak biji tanaman papaper sammi vervum yang kemudian membeku, dan mengering berwarna hitam cokelat dan diolah menjadi candu mentah atau candu kasar.
2. Morpin Morphine dalam dunia pengobatan digunakan untuk bahan obat penenang dan obat untuk menghilangkan rasa sakit atau nyeri, yang bahan bakunya berasal dari candu atau opium.
3. Ganja Diistilahkan dengan marihuana (marijuana), yang berarti memabukkan atau meracuni pohon ganja termasuk tumbuhan liar, yang dapat tumbu dai daerah tropis maupun subtropis disesuaikan dengan musim dan iklim daerah setempat
4. Cocaine Merupakan tumbuh-tumbuhan yang dapat dijadikan obat perangsang, kebanyakan cocaine tumbuh di Amerika selatan, Ceylon, India, dan Jawa
5. Heroin Tidak seperti Morphine yang masih mempunyai nilai medis, heroin yang masih berasal dari candu, setelah melalui proses kimia yang sangat cermat dan mempunyai kemampuan yang jauh lebih keras dari morphine.
6. Shabu-shabu Berbentuk seperti bumbu masak, yakni kristal kecil-kecil berwarna putih, tidak berbau, serta mudah larut dalam air alkohol. Pemakaiannya segera akan aktif, banyak ide, tidak merasa lelah meski sudah bekerja lama, tidak merasa lapar, dan memiliki rasa percaya diri yang besar.
7. Ekstasi Zat atau bahan yang tidak termasuk kategori narkotika atau alcohol, dan merupakan jenis zat adiktif yang tergolong simultansia (perangsang)
8. Putaw Merupakan minumam khas Cina yang mengandung alkohol dan sejenis heroin yang serumpun dengan Ganja, pemakaiannya dengan menghisap melalui hidung atau mulut, dan menyuntikkan ke pembuluh darah.
9. Alkohol Termasuk dalam zat adiktif, yang menyebabkan ketagihan dan ketergantungan, sehingga dapat menyebabkan keracunan atau mabuk
10. Sedativa / Hipnotika Di dunia kedokteran terdapat jenis obat yang berkhasiat sebagai obat penenang, dan golongan ini termasuk psikotropika golongan IV.


Dilansi dari HalloSehat, ada beberapa pengaruh narkoba terdahap otak dan system saraf sebagai berikut:
Efek narkoba pada otak
1.Memanipulasi perasaan, mood, dan perilaku
Karena narkoba berpengaruh pada kerja otak, narkoba bisa mengubah suasana perasaan, cara berpikir, kesadaran dan perilaku pemakainya. Itulah sebabnya narkotika disebut zat psikoaktif. Ada beberapa macam efek narkoba pada otak, seperti menghambat kerja otak, yang disebut depresansia, hal ini akan menurunkan kesadaran sehingga timbul rasa kantuk. Contohnya adalah golongan opioida seperti candu, morfin, heroin, petidin), obat penenang (sedativa dan hipnotika) seperti pil BK, Lexo, Rohyp, MG dan alkohol.
Narkoba berpengaruh pada bagian otak yang bertanggung jawab atas 'kehidupan' perasaan, yang disebut sistem limbus. Hipotalamus sebagai pusat kenikmatan pada otak adalah bagian dari sistem limbus.
2.Memacu kerja otak berlebihan
Narkoba juga dapat memacu kerja otak atau yang sering disebut stimulan, sehingga timbul rasa segar dan semangat, percaya diri meningkat, dan hubungan dengan orang lain menjadi akrab. Namun, hal ini bisa menyebabkan Anda tidak bisa tidur, gelisah, jantung berdebar lebih cepat dan tekanan darah meningkat. Contohnya adalah amfetamin, ekstasi, shabu, kokain, dan nikotin yang terdapat dalam tembakau.
3.Memicu halusinasi
Ada pula narkoba yang menyebabkan khayal, atau yang juga sering disebut hallucinogen. Contoh adalah LSD. Selain LSD, ada ganja yang menimbulkan berbagai pengaruh, seperti berubahnya persepsi waktu dan ruang, serta meningkatnya daya khayal, sehingga ganja dapat digolongkan sebagai halusinogenika.
Dalam sel otak terdapat bermacam-macam zat kimia yang disebut neurotransmitter. Zat kimia ini bekerja pada sambungan sel saraf yang satu dengan sel saraf lainnya (sinaps). Sejumlah neurotransmitter itu mirip dengan beberapa jenis narkoba.
Semua zat psikoaktif (narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lain) dapat mengubah perilaku, perasaan dan pikiran seseorang melalui pengaruhnya terhadap salah satu atau beberapa neurotransmitter. Neurotransmitter yang paling berperan dalam terjadinya ketergantungan adalah dopamin.


Pengaruh narkoba terhadap sistem saraf
Penyalahgunaan narkotika memiliki pengaruh terhadap kerja sistem saraf. Apa saja? Berikut penjelasannya.
*Gangguan saraf sensorik. Gangguan ini menyebabkan rasa kebas dan penglihatan buram hingga bisa menyebabkan kebutaan.
*Gangguan saraf otonom. Gangguan ini menyebabkan gerakan yang tidak dikehendaki melalui gerak motorik. Sehingga orang yang dalam keadaan mabuk bisa melakukan apa saja di luar kesadarannya. Misalnya saat mabuk, para pemakai ini bisa mengganggu orang, berkelahi dan sebagainya.
*Gangguan saraf motorik. Gerakan ini tanpa koordinasi dengan sistem motoriknya. Contohnya seperti orang lagi 'on', kepalanya bisa goyang-goyang sendiri, gerakannya baru berhenti jika pengaruh narkobanya hilang.
*Gangguan saraf vegetatif. Hal ini terkait bahasa yang keluar di luar kesadaran. Tak hanya itu, efek narkoba pada otak bisa menimbulkan rasa takut dan kurang percaya diri jika tidak menggunakannya.
Penggunaan Narkoba Menurut Pandangan Islam
Narkoba menurut Hukum Islam Narkoba secara alami, baik sintesis maupun semi sintesis memang tidak disebutkan hukumnya secara khusus di dalam Alquran maupun hadis nabi.  Bertolak dari efek khamar yang memabukkan, sebagian ulama menganalogikan bahan-bahan psikoaktif (narkoba) dengan khamar karena ilat yang sama, yaitu memabukkan.  Narkoba adalah sesuatu yang memabukkan dengan beragam jenis, yaitu heroin atau putaw, ganja atau marijuana, kokain dan jenis psikotropika;  ekstasi, metamfetamin/sabu-sabu dan obat-obat penenang;  pil koplo, BK, nipam dsb.  sesuatu yang memabukkan dalam Alquran disebut khamar, artinya sesuatu yang dapat menghilangkan akal.  Meskipun bentuknya berbeda namun cara kerja khamar dan narkoba sama saja.  Keduanya memabukkan, merusak fungsi akal manusia.  


Dalam Islam, pelarangan mengkomsumsi khamar (narkoba) dilakukan secara bertahap.  Pertama memberi informasi bahwa narkoba memang bermanfaat tetapi bahayanya lebih besar.  Firman Allah: "Mereka bertanya tentang khamar dan judi. Katakanlah pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya. (QS Al-Baqarah [2]:219); kedua, penekanan narkoba yang dapat dilakukan  menyebabkan seseorang kehilangan perasaan dan pikiran. Allah SWT melarang salat dalam tidur. Firman Allah: "Hai orang-orang yang percaya, janganlah kamu sholat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu mengerti". (QS Al-Nis'[4]:43); dan ketiga, penegasan bhwa narkoba sesuatu yang berada di dalamnya, bagian dari kebiasaan yang  haram dikonsumsi. Firman Allah, "Hai orang-orang yang percaya, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan.  Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al-M'idah [5]:90).
Referensi:


Ahmad Syafi'i. (2009). Penyalahgunaan Narkoba dalam Prespektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Hufana Jurnal Studia Islamika. Doi:  https://doi.org/10.24239/jsi.v6i2.135.219-232
Fransiska. (2011). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangannya. Jurnal Hukum Fakultas Hukum Unisula. Doi: http://dx.doi.org/10.26532/jh.v25i1.203
Nuni Nurhidayati, Duta Nurdibyanandaru. (2014). Hubungan antara Dukungan Sosial Keluarga dengan Self Esteem pada Penyalahguna Narkoba yang Direhabilitasi. https://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-jpks5c662b1d30full.pdf . Diakses pada 22 Juni 2021
Yulianti Iswandiari. (2020). Efek Narkoba Pada Otak: Dari Kebutaan Sampai Kerusakan Saraf. Diakses dari hello sehat

Author by: Selvi laudyananda

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun