Menurut Amitai Etzioni (1993) mengatakan masyarakat Amerika Serikat perlu mengembangkan nilai keangkuannya yang bersifat individualis yang telah berakar pada budaya mereka dengan nilai-nilai kekitaan yang bersifat komunitarian.
Menurut Kearns dalam Suparman (2013) bahwa relasi-relasi sosial antar individu-individu dan kelompok-kelompok dalam strata sosial yang berbeda secara hierarkhis disebut linking social capital. Modal sosial yang bersifat lingking tersebut menunjukkan bentuk kekuatan komunitas, persoalannya adalah bagaimana potensi tersebut dioptimalkan. Potensi tersebut sangat ditentukan pula oleh kepercayaan/trust dan norma-norma yang dimiliki oleh komunitas tersebut.
Dimana inti dari kekuatan modal sosial terletak pada tingginya kepercayaan dimiliki dan ketaatan terhadap norma oleh anggota dalam komunitas. Menurut Prof. Dr. Dasim Budimansyah, M.Si. mengatakan harus adanya keseimbangan antara hak (yang berorientasi pada keakuan) dan kewajiban (yang berorientasi pada hak orang banyak).
Berdasarkan beberapa pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwasannya masih banyak masyarakat yang cenderung menuntut hak, akan tetapi melalaikan kewajibannya untuk kepentingan umum. Maka dari itu diperlukannya masyarakat komunitarian yang perlu dibentuk dengan cara sistematis.
Pertama, menciptakan moralitas yang tidak mengganggu kehidupan pribadi orang lain.
Kedua harus mempertahankan suatu hukum.
Ketiga, harus menyelamatkan kehidupan keluarga tanpa harus membatasi hak anggotanya secara deskriminatif.
Keempat, sekolah harus mampu memberikan pendidikan moral, tanpa mengindoktrinisasi anak muda.
Kelima, kita harus meningkatkan kehidupan komunitas, tanpa menjadi orang yang fanatik.
Keenam, kita harus meningkatkan tanggung jawab sosial bukan sebagai suatu pembatasan hak-hak kita, tetapi justru sebagai perimbangan dari hak-hak yang kita peroleh.
Ketujuh, perjuangan kepentingan pribadi harus diimbangi dengan komitmen pada komunitas.