Mohon tunggu...
Rizki Bayu
Rizki Bayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Artikel

Publikasi kegiatan pengabdian masyarakat oleh mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Fakultas Hukum Umm Menyampaikan Sosialisasi tentang PT Perorangan Untuk UMKM

19 Juni 2022   17:09 Diperbarui: 19 Juni 2022   17:12 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa Fakultas Hukum Umm Menyampaikan Sosialisasi tentang PT Perorangan Untuk UMKM

Pada Hari Jumat, 20 Mei 2022 di Jalan Simpang Ijen, Kec. Klojen, Kota Malang. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, melaksanakan Kegiatan Sosialisasi mengenai Pembentukan PT Perorangan untuk UMKM.

Acara Sosialisasi ini di adakan di rumah kediaman Pemilik Usaha Jasa Persewaan Alat Sound System BT Pro Sound System yaitu Mas Bintang, Acara ini disosialisasikan mahasiswa UMM Bagoes Prasetyo, Mustaghfirin Mufid, Bugie Rewald, Rizky Bayu, Bimantara Yoga Prasetia. Dalam kegiatan sosialisasi ini menyampaikan bagaimana tata cara membuat sebuah PT Perorangan untuk UMKM.

Tujuan diadakan Sosialisasi PT Perorangan untuk UMKM ini untuk memperkenalkan atau mengedukasi tentang tata cara pembentukan  PT Perorangan  untuk UMKM serta menumbuhkan keinginan masyarakat untuk membentuk PT Perorangan untuk UMKM nya.

Adapun hal yang disampaikan dari Sosialisasi program PT Perorangan yaitu tata cara dan persyaratan dalam pembentukan PT Perorangan yaitu :


I.Persyaratan :
a.Perseroan Terbatas disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
b.Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.
c.Perseroan perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.
d.Perseroan perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
e.Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia
f.WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat yaitu : harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.


II.Proses Pendirian PT Perorangan :
a.Didirikan oleh 1 orang (termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak ada Komisaris)
b.Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil
c.Pendiri membuat surat pernyataan pendirian
d.Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM RI
e.Mengurus NPWP Perseroan Perorangan
f.Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan


III.Syarat Pendirian Perseroan Perorangan :
a.KTP Pendiri
b.NPWP Pendiri
c.Alamat Perseroan Perorangan (Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi
d.Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan, Surat Pernyataan Pendirian perseroan perorangan tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri. Adapun format isian pernyataan pendirian Perseroan perseroangan adalah sebagai berikut :
e.Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
f.Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
g.Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
h.Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
i.Nilai nominal dan jumlah saham;
Dan bilamana persyaratan dan kriteria diatas dipenuhi oleh calon pendiri maka PT perorangan bisa diproses.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun