Virus pembawa COVID-19 atau dikenal juga sebagai virus corona dengan cepat mengubah tatanan hidup dunia, termasuk Indonesia. Berbagai perubahan yang tidak direncanakan pun tak dapat dihindarkan, terutama perubahan di bidang sosial-ekonomi.Â
Semenjak pemerintah mengeluarkan peraturan PSBB, segala bentuk kegiatan manusia kini harus mematuhi protokol kesehatan untuk menghentikan penularan virus, seperti memakai masker, menjaga jarak minimal satu meter, dan mencuci tangan. Di bidang ekonomi, banyak sektor bisnis yang terpukul. Tidak sedikit pekerja perusahaan yang terpaksa dirumahkan karena melemahnya arus ekonomi.
Menurunnya tingkat perekonomian atau bisnis turut mempengaruhi stakeholder (pemangku kepentingan) perusahaan. Tanggung jawab perusahaan yang disebut dengan CSR (Corporate Social Responsibility) kepada stakeholder baik karyawan, lingkungan, maupun supplier menjadi tidak maksimal. Lantas, bagaimana peran perusahaan terhadap tanggung jawab dan kesejahteraan para stakeholder?
Perusahaan-perusahaan memutar otak supaya di masa pandemi tetap memberikan dampak positif bagi para stakeholder. Kebijakan yang dikeluarkan perusahaan pun menyesuaikan dengan kondisi saat ini untuk menjamin kesehatan dan keselamatan para pekerja dan stakeholder. Koordinasi dan negoisasi dengan semua stakeholder, mengerahkan para karyawan sesuai dengan kebutuhan, bantuan berupa sembako disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, serta memberikan fasilitas dan protokol kesehatan yang memadai dapat dilakukan perusahaan untuk tetap melaksanakan tanggung jawab sosial.
Sebenarnya, tidak hanya perusahaan yang harus berpikir agar semuanya tetap stabil, tetapi seharusnya semua bisa bahu-membahu dan menciptakan komunikasi yang baik antara perusahaan dengan para stakeholder dalam menghadapi pandemi COVID-19 sehingga meskipun mengalami tekanan tetap dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan itu sendiri dan lingkungannya
Referensi :