Mohon tunggu...
Rizkia Nur S
Rizkia Nur S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas siliwangi

jika amu ingin berhasil maka bersungguh sungguhlah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendapat Islam Mengenai Jual Beli

10 Oktober 2022   04:55 Diperbarui: 10 Oktober 2022   05:46 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ekonomi di Indonesia itu besar, yaitu terbesar ke-16 dunia jika memakai ukuran ‘’ kue ‘’. Bahkan, ekonomi Indonesia berada pada peringkat ke-7 jika menggunakan ukuran PDB berdasarkan paritas daya beli atau disebut Purchasing Power Parity ( PPP ). Kue Indonesia juga memang telah melampui belanda yang telah menjajah Indonesia, Arabia, dan Turki. Dan juga di ASEAN pun tidak ada yang bisa menandingi atau mendekati Indonesia, Salah satu contoh kegiatan ekonomi Indonesia yaitu kegiatan jual beli . Kegiatan jual beli itu memang tidak dilarang dalam islam , namun aktivitas jual beli dalam islam harus memperhatikan unsur unsur dalam transaksi jual beli secara syariah.

Jual beli secara umum adalah sesuatu perjanjian tukar menukar antara dua pihak yang saling sukarela , yaitu satu sama lain saling menerima benda yang ditukarnya yang telah disepakati bersama. Sedangkan, jual beli menurut mazhab Syafi’I yaitu pertukaran harta benda disertai dengan ijab qobul yang diperbolehkan syariat islam. Menurut Al-Quran, sunnah, dan ijmak ulama hukumnya jual beli yaitu mubah.

Jual beli yang syah harus memenuhi 3 rukun jual beli yaitu: penjual dan pembeli (aqidain), barang yang ditransaksinya harus untuk jual beli (ma’qud alaih), dan ucapan serah terima antara si penjual dan si pembeli (ijab kabul).

Adapun jual beli yang dilarang menurut syariat islam, diantaranya :

  • Transaksi jual beli yang menjauhkan dari ibadah. Allah Swt berfirman dalam: Q.S Al jumu’ah ayat 9 dan Q.S al jumu’ah ayat 10
  • Transaksi jual beli barang yang haram. Rasullah SAW bersabda, yang artinya ‘’ Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya’’. ( H.R Abu Daud dan Ahmad)
  • Transaksi jual beli harta yang riba. Dalam Hadist Riwayat Muslim ketahui bahwa islam melarang transaksi jual beli, seperti hadist ini yang artinya ‘’ Rasullah SAW melaknat orang yang makan riba, yang memberi makannya, penulisnya dan sanksinya, dan Allah beliau bersabda: ‘’ mereka itu sama’’. ’’
  • Transaksi jual beli yang hasaath. Dalam hadist riwayat muslim, yang artinya ‘’ Rasullah SAW bersabda: Rasullah SAW melarang jual beli hasaath ( jual beli yang menggunakan kerikil yang dilemparkan untuk menentukan barang yang akan dijual) dan jual beli gharar.’’

Banyak sekali manfaat dan hikmah dari jual beli, diantaranya : jual beli dapat menstruktur kehidupan ekonomi bagi masyarakat yang dapat menghargai barang milik si penukar, penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhannya atas dasar keikhlasan atau saling suka dengan barang atau harta yang ditukar, kedua pihak saling merasa puas dengan apa yang ditukarnya, pemberian keluangan dan kekuasaan kepada hamba – hamba-Nya, karena setiap manusia secara pribadi memiliki kebutuhan yang berbeda. Dalam hubungan jual beli ini sistemnya saling tukar, dimana seorang pemberi memberikan barang dia miliki untuk nantinya ia mendapatkan sesuatu yang berguna sesuai dengan kebutuhannya.

Dari seluruh hikmah jual beliiii ini diantaranya juga untuk memperluas pencairan nafkah bagi manusia. Secara manusiawi seseorang yang membutuhkan sesuatu yang tidak dimilikinya pasti akan berupaya keras untuk memilikinya. Oleh sebab itu diadakannya jual beli ini dapat dipastikan timbulnya perikaian atau bahkan terjadinya pembunuhan. Dengan demikian itu, akan rusaknya pola aturan dan tata cara penghidupan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun