Mohon tunggu...
Rizki Bunga Hidayati
Rizki Bunga Hidayati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Tak perlu ada hitam bila putih menyenangkan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Adanya Praktik Maisir dan Gharar dalam Ekonomi Islam

18 November 2020   09:47 Diperbarui: 18 November 2020   10:04 1812
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Maisir

Maisir dalam bahasa Arab artinya adalah usaha untuk memperoleh keinginan dengan sangat mudah, tanpa bekerja keras untuk mendapatkan keuntungannya. Istilah lain yang digunakan dalam Al-Quran adalah azlam, yang berarti praktik perjudian. Menurut terminology Islam, judi adalah transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk memiliki suatu benda atau jasa yang hanya menguntungkan satu pihak dan dapat merugikan pihak lain dengan cara menghubung-hubungkan transaksi tersebut dengan perbuatan atau kejadian tertentu.

Perjudian atau Maisir merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT, baik dalam bentuk kegiatan ibadah maupun untuk kepentingan kegiatan sosial, sekalipun hasilnya dipergunakan untuk kegiatan yang bernilai sosial atau kebaikan bagi masyarakat. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah al-Baqarah ayat 219 yang artinya : "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi, Katakanlah pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia...."

Gharar

Gharar adalah jenis penipuan yang dapat mengakibatkan hilangnya unsur kerelaan dan keridhaan  dari pihak-pihak yang dirugikan. Menurut bahasa, Gharar diartikan al-khida atau penipuan. Sedangkan pandangan mazhab Imam Safi'I, gharar merupakan segala hal yang dikhawatirkan akan terjadi menurut pandangan kita, dengan akibat yang paling tidak kita inginkan. Sementara itu, menurut Wahbah az-Zuhaili, gharar diartikan sebagai al-khatar dan at-taghrir, yaitu penampilan yang mengakibatkan timbulnya kerusakan (harta) atau sesuatu yang kelihatannya menurut kita mengandung kebaikan dan menguntungkan, namun berdampak sebaliknya, yaitu dapat menimbulkan bencana dan kerugian. Menurut pandangan ilmu fikih, gharar berarti penipuan karena salah satu pihak tidak mengetahui jenis, jumlah, atau tipe barang-barang yang diperjualbelikan.

Nah, apa dampak Maisir dan Gharar itu sendiri ? 

Dalam Ekonomi Syariah kita selalu didorong untuk berjuang mendapatkan materi atau harta dengan berbagai cara, asalkan mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan. Rambu-rambu tersebut diantaranya :

  • Carilah yang halal lagi baik
  • Tidak menggunakan cara bathil
  • Tidak berlebih-lebihan/melampaui batas
  • Tidak dizalimi atau menzalimi
  • Menjauhkan diri dari unsur riba, maisir (perjudian dan intended speculation), gharar (ketidakjelasan dan manipulatif)
  • Tidak melupakan tanggung jawab sosial berupa zakat, infak, dan sedekah

Dampak mendasar jika kita melakukan Maisir dan Gharar adalah pada diri kita sendiri, karena pada dasarnya tujuan hidup manusia adalah kesejahteraan, bukan hanya kesejahteraan dunia tetapi juga kesejahteraan akhirat. Jika manusia melakukan praktik Maisir dan Gharar yang tentunya sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam maka kesejahteraan yang didapatkan hanyalah kesejahteraan duniawi. Maka dampak yang didapatkan adalah menghalangi pelaku untuk tetap mengingat Allah SWT. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman bagi pelaku ekonomi Islam agar dapat berhati-hati mengikuti, melakukan, dan selektif dalam melakukan transaksi.

Maisir dan Gharar jelas sangat dilarang karena memakan harta orang lain dengan cara yang salah, dan ketidakpastian atau disebut dengan game of chance (gambling/maisir). Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar keadilan, kesetaraan, kejujuran, etika dan moral yang merupakan nilai-nilai yang sangat dijunjung tinggi oleh agama Islam.

Beberapa dampak dan bahaya yang sangat besar baik bagi pelaku maupun lingkungannya, antar lain :

  • Mendatangkan permusuhan dan dendam diantara pelaku
  • Menghalangi dan menolak untuk mengingat Allah SWT, serta sholat
  • Dapat menghancurkan keutuhan rumah tangga dan kekayaan yang sudah ada secara tiba-tiba
  • Krisis moral dan dapat menurunkan etos kerja akibat dari terbiasa dan terdidik dengan perbuatan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam
  • Dapat merusak keharmonisan masyarakat, dengan merajalelanya Maisir (perjuadian atau spekulasi)
  • Menimbulkan tindak kriminal lainnya.

Referensi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun