Mohon tunggu...
Rizki Masyahbandi
Rizki Masyahbandi Mohon Tunggu... Dosen Ilmu Pemerintahan _ FISIP_Universitas Palangka Raya

Peneliti dan Pengelola "Jurnal Ilmu Politik dan Studi Sosial Terapan (JIPOSSTER) " dan Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Palangka Raya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

8 Maret 2025   23:20 Diperbarui: 10 Maret 2025   15:58 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP UPR.  (Sumber: Foto Pribadi)

Dalam konteks tersebut, Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 sangat penting untuk dipahami. Pemerintah Desa memiliki ruang untuk menyusun program kegiatan sesuai dengan kewenangannya, melibatkan partisipasi aktif masyarakat, dan memutuskan melalui Musyawarah Desa. Ini memastikan bahwa semua hal strategis dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan masyarakat. Musyawarah Desa menghasilkan dokumen perencanaan dan penganggaran seperti RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa, yang menjadi acuan bagi Kepala Desa dalam merumuskan berbagai kebijakan pembangunan desa. Oleh karena itu, optimalisasi penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional harus dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel oleh semua elemen di desa. 

Dana Desa tahun 2025 dialokasikan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDT). Alokasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat perekonomian, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.  Sumber:  Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 2 Tahun 2024 Pasal (2) dan Pasal (7) adalah sebagai berikut:

1. BLT Dana Desa (15%)
2. Ketahanan Pangan (20%)
3. Operasional Pemerintahan Desa (3%)
4. Pengembangan Potensi Desa & Program Prioritas (62%)

Berikut adalah fokus utama prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025:

1). 15% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa

BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin atau rentan yang belum mendapatkan bantuan sosial dari program lain. Prioritas penerima BLT adalah warga yang mengalami kesulitan ekonomi, lansia, disabilitas, atau pekerja informal yang terdampak kondisi ekonomi.

       Contoh Penggunaan:

  • Seorang lansia berusia 70 tahun yang tinggal sendiri tanpa penghasilan tetap mendapatkan BLT sebesar Rp300.000 per bulan.
  • Keluarga petani kecil yang kehilangan penghasilan akibat gagal panen menerima BLT untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

2). 20% untuk Ketahanan Pangan

Dana ini digunakan untuk mendukung ketahanan pangan di desa, seperti pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, serta ketahanan pangan berbasis masyarakat.

       Contoh Penggunaan:

  • Pembangunan lumbung pangan desa untuk menyimpan hasil panen dan menjaga stabilitas harga bahan pokok.
  • Pengadaan bibit padi unggul dan pupuk subsidi untuk meningkatkan hasil pertanian masyarakat.
  • Pelatihan dan pengembangan budidaya ikan lele bagi kelompok tani untuk menambah sumber penghasilan warga desa.

3). 3% untuk Operasional Pemerintahan Desa

Dana ini digunakan untuk membiayai kebutuhan administrasi dan operasional pemerintahan desa agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun