Mohon tunggu...
Rizka QurotTaani
Rizka QurotTaani Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Memilah Seluruh Datangnya Kacamata dan Berkaca

Memilih dan Memilah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

P3 F (PENERAPAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN FIQIH) DI MADRASAH

26 Maret 2021   06:30 Diperbarui: 26 Maret 2021   06:58 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Rizka Qurot Taani

ABSTRAK

Ilmu Fiqh merupakan ilmu yang mengajarkan suatu ajaran ajaran islam yang bersumber dari Al-Quran dan Hadis serta mengajarkan permasalahan ibadah dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan manusia yang lain, dan hubungan dengan alam sekitar. Ilmu fiqih tidak hanya sebuah pengetahuan tetapi ilmu fiqih diterapkan serta diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga tidak salah fiqih dijadikan sebuah mata pelajaran guna untuk membentuk peserta didik dengan jiwa spiritual yang baik dan berkualitas. 

Isi dari artikel ditulis bertujuan untuk memberikan sebuah gambaran mengenai penerapan pelaksanaan pembelajaran fiqh di madrasah serta memberikan sebuah penjelasan singkat mengenai ruanglingkup pembelajaran fiqih dan tahapan pembelajaran fiqih di madrasah. Tidak ada penelitian yang dilakukan mengenai penerapan pelaksanaan pembelajaran ini, tetapi penulis melalukan wawancara kecil dengan pihak sekolah yang dituju. Sehingga dalam artikel hanya dapat memberikan sebuah gambaran proses pelaksanaan pembelajaran yang terjadi.

Penulis berkeinginan agar pembaca dapat melakukan sebuah penerapan dalam pelaksanaan pembelajaran dengan mengetahui dan memahami faktor-faktor yang dapat mempengaruhi proses pelaksanaan pembelajaran, mematuhi dan mengikuti tahapan dalam pembelajaran, dan mengusai ruanglingkup pembelajaran dalam bidang yang akan dijalani.

Dalam akhir hasil simpulan artikel ini yakni penerapan pelaksanaan pembelajaran fiqh pembelajaran Fiqih di Madrasah sangat menyeluruh dari segi peserta didik maupun pendiidk itu sendiri. Pelaksanaan pembelajaran fiqih sangat nyaman dan menyenangkan. Karena dari pendidikan sendiri telah menerapkan sebuah media dan metode belajar sambil bermain. Sehingga proses pelaksanaan pembelajaran fiqih sangat memperhatikan komponen-komponen dalam proses pembelajaran. Dengan demikian, tujuan pembelajaran fiqih dengan menyampaikan, melaksanakan, mempraktikkan, serta mengamalkan dapat tercapai dan sesuai dengan apa yang diharapkan.

Pendahuluan

Kata pendidikan tidak lepas dari kata pembelajaran, pendidikan memiliki arti yang berbeda dengan pembelajaran. Dua kata tersebut merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan namun berada di wadah yang sama. Pendidikan adalah proses pembelajaran yang dapat membentuk dan mewujudkan kemampuan peserta didik dari segi kognitif, afektif, dan psikomotorik. Sedangkan pembelajaran berawal dari kata belajar, belajar sendiri adalah proses mengubah perilaku peserta didik dari tidak tahu menjadi tahu dan dari tidak mengerti menjadi mengerti. Pembelajaran adalah suatu kombinasi yang tersusun, meliputi unsur-unsur manusiawi, material, fasilitas, perlengkapan, dan prosedur yang saling mempengaruhi untuk mencapai tujuan pembelajaran. Pembelajaran bukan hanya terbatas pada kejadian yang dilakukan oleh guru saja, melainkan mencakup semua kejadian maupun kegiatan yang mungkin mempunyai pengaruh langsung pada proses belajar manusia.

Suatu pembelajaran dapat dilakukan dimana saja dan dapat dilakukan oleh semua orang, kecuali mereka yang tidak mau untuk belajar. Pembelajaran dapat dilakukan di tiga wilayah yakni: Keluarga, Sekolah, dan Mayarakat. Semua anak tentu mendapatkan sebuah pembelajaran dalam keluarga, tetapi orangtua akan selalu membutuhkan sebuah Sekolah untuk penunjang atau wadah bagi anak-anak untuk lebih belajar agar mewujudkan bakat, kemampuan, dan mendapatkan masa depan yang cerah dan terarah.

Pembelajaran di Sekolah terdapat banyak macam jenis yang berupa mata pelajaran/mata Kuliah. Dari sana, anak akan lebih mudah untuk memilih sesuai dengan bidang dan kemampuan mereka. Pembelajaran di Sekolah umum akan berbeda dengan Pembelajaran di Madrasah. Untuk pembelajaran di Madrasah lebih bersifat islami dan guna untuk meningkatkan spiritual keagamaan anak. Salah satu pembelajaran yang dapat diterapkan di kehidupan sehari-hari dan dapat meningkatkan spiritual keagamaan anak adalah pembelajaran fiqih di madrasah. Oleh karena itu, dengan alasan yang telah saya sampaikan diatas, saya tertarik membuat judul mengenai Penerapan Pelaksanaan Pembelajaran Fiqih (P3 F) diMadrasah.

Ruang Lingkup Pembelajaran Fiqih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun