Perjanjian merupakan suatu hal yang menimbulkan perikatan. Dimana dalam perjanjian tersebut teradapat dua pihakyang terlibat, pihak yang mempunyai hak, dan piha yang mempunyai kewajiban. Atau dengan pengertian lain yaitu, pihak yang satu berhak ats prestasi, dan pihak yang lain wajib memenuhi prestasi itu sendiri
SUMBER PERJANJIAN
- Perikatan yang timbul dari adanya persetujuan
- Co: perjanjian. Jika perjanjiannya bersyarat,maka biasanya perjanjiannya itu sepihak yang membuatnya
- Perikatan yang timbul dari adanya UU
- Co: Hukum Waris
- Hukum tidak tertulis
- Co: Â Adat. Di Bali, adatdijadikan budaya
- Hukum tertulis
- Ilmu pengetahuan hukum
ASAS PERJANJIAN
- Kebebasan Berkontrak
- Kebebasan berkontrak, dibuat secara sah oleh kedua belah pihak dan akan menjadi UU bagi kedua belah pihak tersebut
- Sistim Terbuka
- Didalam sistim terbuka, diperkenankan kepada kedua belah pihak untuk menentukan isi perjanjian
- Konsesualisme
- Konsesnsualisme merupakan pengertian dari tercapai atau lahirnya kesepakatan diantara kedu belah pihak
SYARAT PERJANJIAN
- Kesepakatan
- Maksud dari kesepakatan yaitu setuju dengan apa yang disepakati dalam isi perjanjian. Dlam kesepakatan, bisa dibatalkan bila terdapat 2 unsur, yaitu penipuan dan paksaan, bila ada pembuktian atau dapat dibuktikan.
- Paksaan yang dimaksud diatas yaitu jika dalam menandatangani  suatu perjanjian di bawah ancama atau paksaan
- Cakap
- Yang dimaksud dengan cakap yaitu apabila ia dewasa dan sehat akal pikirannya
- Mengenal suatu hal tertentu
- Dalam membuat suatu perjanjian, kita harus tau apa yang diperjanjikan, dan yang diperjanjikan itu harus jelas dan terperinci
- Sebab yang halal
- Dalam membuat suatu perjanjian, yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan UU, Kesusilaan dan ketertiban
- Syarat Perjanjian nomor 1 & 2 merupakan syarat subjektif, yaitu orang yang mengadakan perjnjian bersalah, dan bisa dibatalkan. Sedangkan nomor 3 & 4 merupakan syarat objektif, yaitu objek dari perbuatan hukum yang dilakukan yang salah, dan batal demi hukum. Sebagai contoh,
- Apabila melakukan perjanjan dibawah umur atau dengan orang yang tidak cakap, maka dapat dimintakan pembatalan
- Apabila melakukan jual beli hewn hewan yang dilindungi,maka akan batal demi hukum
Rizqa Zhafira (Mahasiswi ITL Trisakti 2017)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!