Mohon tunggu...
Rizqa Zhafira
Rizqa Zhafira Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

Mahasiswi Institut Transportasi Logistik Trisakti angkatan 2017

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa itu Perjanjian?

2 Juni 2018   09:18 Diperbarui: 2 Juni 2018   16:39 1002
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perjanjian merupakan suatu hal yang menimbulkan perikatan. Dimana dalam perjanjian tersebut teradapat dua pihakyang terlibat, pihak yang mempunyai hak, dan piha yang mempunyai kewajiban. Atau dengan pengertian lain yaitu, pihak yang satu berhak ats prestasi, dan pihak yang lain wajib memenuhi prestasi itu sendiri

SUMBER PERJANJIAN

  • Perikatan yang timbul dari adanya persetujuan
  • Co: perjanjian. Jika perjanjiannya bersyarat,maka biasanya perjanjiannya itu sepihak yang membuatnya
  • Perikatan yang timbul dari adanya UU
  • Co: Hukum Waris
  • Hukum tidak tertulis
  • Co:  Adat. Di Bali, adatdijadikan budaya
  • Hukum tertulis
  • Ilmu pengetahuan hukum

ASAS PERJANJIAN

  • Kebebasan Berkontrak
  • Kebebasan berkontrak, dibuat secara sah oleh kedua belah pihak dan akan menjadi UU bagi kedua belah pihak tersebut
  • Sistim Terbuka
  • Didalam sistim terbuka, diperkenankan kepada kedua belah pihak untuk menentukan isi perjanjian
  • Konsesualisme
  • Konsesnsualisme merupakan pengertian dari tercapai atau lahirnya kesepakatan diantara kedu belah pihak

SYARAT PERJANJIAN

  • Kesepakatan
  • Maksud dari kesepakatan yaitu setuju dengan apa yang disepakati dalam isi perjanjian. Dlam kesepakatan, bisa dibatalkan bila terdapat 2 unsur, yaitu penipuan dan paksaan, bila ada pembuktian atau dapat dibuktikan.
  • Paksaan yang dimaksud diatas yaitu jika dalam menandatangani  suatu perjanjian di bawah ancama atau paksaan
  • Cakap
  • Yang dimaksud dengan cakap yaitu apabila ia dewasa dan sehat akal pikirannya
  • Mengenal suatu hal tertentu
  • Dalam membuat suatu perjanjian, kita harus tau apa yang diperjanjikan, dan yang diperjanjikan itu harus jelas dan terperinci
  • Sebab yang halal
  • Dalam membuat suatu perjanjian, yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan UU, Kesusilaan dan ketertiban
  • Syarat Perjanjian nomor 1 & 2 merupakan syarat subjektif, yaitu orang yang mengadakan perjnjian bersalah, dan bisa dibatalkan. Sedangkan nomor 3 & 4 merupakan syarat objektif, yaitu objek dari perbuatan hukum yang dilakukan yang salah, dan batal demi hukum. Sebagai contoh,
  • Apabila melakukan perjanjan dibawah umur atau dengan orang yang tidak cakap, maka dapat dimintakan pembatalan
  • Apabila melakukan jual beli hewn hewan yang dilindungi,maka akan batal demi hukum

Rizqa Zhafira (Mahasiswi ITL Trisakti 2017)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun