Mohon tunggu...
Rizal Mulyadi
Rizal Mulyadi Mohon Tunggu... -

Menjalani hidup seperti air yang mengalir..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sistem Perkawinan Angkap di Gayo

11 Oktober 2017   14:11 Diperbarui: 11 Oktober 2017   14:16 2301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

Suku Gayo adalah sebuah suku bangsa yang mendiami dataran tinggi Gayo di Provinsi Aceh bagian tengah. Wilayah tradisional suku Gayo meliputi kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah dan GayoLues.. Selain itu suku Gayo juga mendiami sebagian wilayah di Aceh Tenggara, Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Aceh Selatan.

Suku Gayo beragama islam dan mereka dikenal taat dalam agamanya dan mereka menggunakan Bahasa Gayo dalam percakapan sehari-hari mereka. 

Masyarakat Gayo hidup dalam komuniti kecil yang disebut kampong. Setiap kampong dikepalai oleh seorang gecik. Kumpulan beberapa kampung disebut kemukiman, yang dipimpin oleh mukim. Sistem pemerintahan tradisional berupa unsur kepemimpinan yang disebut sarak kopat, terdiri dari reje (raja), petue (petua), imem (imam), dan rayat (rakyat). (Sumber: Wikipedia)

Sebuah kampong biasanya dihuni oleh beberapa kelompok belah (klan). Anggota-anggota suatu belah merasa berasal dari satu nenek moyang, masih saling mengenal, dan mengembangkan hubungan tetap dalam berbagai upacara adat. Garis keturunan ditarik berdasarkan prinsip patrilineal.

Kelompok kekerabatan terkecil disebut sara ine (keluarga inti). Kesatuan beberapa keluarga inti disebut sara dapur. Pada masa lalu beberapa sara dapur tinggal bersama dalam sebuah rumah panjang, sehingga disebut sara umah. Beberapa buah rumah panjang bergabung ke dalam satu belah (klan). Pada masa sekarang banyak keluarga inti yang mendiami rumah sendiri. 

Pada masa lalu orang  Gayo terutama mengembangkan mata pencaharian bertani dan beternak. Selain itu ada penduduk yang berkebun, menangkap ikan, dan meramu hasil hutan. Mereka juga mengembangkan kerajinan membuatkeramik, menganyam, dan menenun. Kini mata pencaharian yang dominan adalah berkebun, terutama tanaman kopi Gayo

Sistem perkawinan yang berlaku berdasarkan tradisi adalah eksogami belah, dengan adat menetap sesudah nikah yang  patrilokal (juelen) atau matrilokal (angkap). Hal yang menarik dari budaya lokal perkawinan di Gayo  terutama system adat perkawinan  angkap dalam adat Gayo yang mengikuti pola residensi matrilokal, artinya pasca menikah suami ikut ke rumah istri (mertua), laki-laki tidak dianggap tamu dirumah keluarga istri.

Pola kekerabatan di Gayo bersifat matrilineal tetapi dalam hal otoritas kepemimpinan dalam unit keluarga, laki-laki memiliki kendali penuh dalam tanggung jawab nafkah lahir batin dan perkembangan kelanjutan hidup istri dan anak-anaknya.

Sistem perkawinan matriloka di Gayo berbeda dengan Sistem perkawinan matriloka di Minangkabau, jika di Minangkabau pola perkawinan adalah dari garis kekerabatan  adalah matriarkat (berdasarkan pada Garis ibu). Maka berbeda dengan di Gayo, pola residensi di Gayo tidak memapankan sistem matriarkat. Sebab yang berkembang adalah pola kekuasaan patriarkat.  

Artinya laki-laki lebih dominan dari pada perempuan (male-dominant). Pada posisi yang demikian, pengaruh Islam sangat kuat menciptakan budaya tersebut. Dalam Islam, laki-laki dipandang sebagai pemimpin bagi perempuan. Oleh karena itu, laki-laki bertanggung jawab memberikan nafkah lahir dan batin untuk kesejahteraan istri dan anak-anaknya.

Tradisi perkawinan matrilokal di  Gayo merupakan salah satu kearifan lokal yang tumbuh  dan berkembang di dataran tinggi Gayo, tradisi perkawinan matrilokal ini terealisasi dalam tata aturan norma dan nilai-nilai yang dianut masyarakat Gayo, dan mengetahui akar tumbuh kearifan lokal tersebut sangatlah penting. Hal itu untuk mengetahui hakikat dan makna dibalik warisan budaya, adat dan tradisi yang  saat  ini mungkin sudah punah.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun