Mohon tunggu...
RIZAL MUHAIMIN ABDY
RIZAL MUHAIMIN ABDY Mohon Tunggu... Guru - SEORANG MAHASISWA HUKUM, SEORANG GURU

SETIAP SESUATU YANG ORANG LAIN BISA MAKA KITA HARUS BISA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Latar Belakang dan Dampak Perubahan UU No 1 Tahun 1974 kepada UU No 16 Tahun 2019 di Kalangan Masyarakat

18 Desember 2021   19:03 Diperbarui: 18 Desember 2021   20:28 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Latar Belakang Berubahnya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang di ganti dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Dengan di berlakunya Undang-Undang No.16 Tahun 2019 secara tidak langsung bahwasanya pemerintah melakukan upaya atau pencegahan terhadap tingginya kasus perceraian yang ada pada masyarakat, dikarenakan pada usia 16 tahun perempuan masih belum dewasa dan masih belum bisa mengontrol emosional nya. 

ada beberapa faktor atau penyebab terjadinya nikah muda dikalangan masyarakat, penyebab pertama ialah karena adanya ketimpangan status gender di masyarakat yang merendahkan posisi si anak perempuan itu yang menyebabkan ia harus menikah di usia muda padahal kehidupan setelah menikah jauh lebih berat. 

Yang kedua, adalah kurangnya pengetahuan dimasyarakat terkait resiko dalam hal kesehatan yang terjadi akibat pernikahan muda, seperti contoh jika dilihat dari tingginya angka kematian ibu setelah melahirkan, bahkan ada beberapa bayi yang dilahirkan dalam keadaan prematur dan beresiko terkena HIV/AIDS. Dari ketidaktahuan atas resiko ini yang menyebabkan praktik perkawinan Anak Sampek sekarang masih terus terjadi.

Didalam pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi " setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah serta Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi", ada beberapa faktor yang mempengaruhi dibentuknya Undang-Undang No.16 Tahun 2019 adalah: faktor pertama Filosofis, Yuridis dan Sosiologis. Apabila pernikahan tetap dilaksanakan dengan mengikuti Undang-Undang yang baru maka tidak menolak kemungkin dapat membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah, sesuai dengan tujuan dari Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Disisi lain juga perlu diketahui bahwa dampak perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 dikalangan masyarakat tidak berbanding lurus dengan semestinya nilai-nilai perubahan terkait batas usia diperbolehkannya menikah dan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 terkait perlindungan anak. Realitanya yang ada di masyarakat masih ada praktek pernikah dini meksipun sudah diberlakukan UU terbaru bahkan kebanyakan dari mereka melakukan dispensasi kawin di pengadilan. Dispensasi kawin kebanyakan dilatar belakangi karena si anak itu hamil duluan ataupun karena orang tuanya miskin sehingga tidak bisa membiayai anaknya Tersebut.

Alasan kenapa Pasangan yang Menikah Muda Rentan Bercerai yaitu karena Ketidaksiapan mental. Dalam usia yang masih muda, seseorang masih ingin hidup bebas dan belum memiliki kematangan emosional, Tidak mapan secara ekonomi, Belum siap memiliki anak, juga Memicu masalah psikologis, dan Memicu adanya KDRT. Dari sinilah sangat dibutuhkan suatu edukasi terutama dikalangan masyarakat agar mengurangi suatu pernikahan dini yang mana dapat mengurangi suatu faktor terjadinya sebuah perceraian, dikalangan masyarakat pernikahan dini sangatlah lumrah maka dari itu pencegahan sangatlah dibutuhkan yaitu dengan adanya sebuah edukasi yang mana kita memberikan sebuah pengetahuan bahanya suatu pernikahan dini

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun