Mohon tunggu...
Riza Almanfaluthi
Riza Almanfaluthi Mohon Tunggu... pegawai negeri -

hamba Allah, abdi negara, penulis, blogger, rizaalmanfaluthi.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hukuman Gayus Itu Terlalu Berat

23 Januari 2011   06:28 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:16 1060
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya sedang bingung dengan kasus Gayus. Negara seakan tak berbuat apa-apa diobrak-abrik sama dia. Dan kenapa denda untuknya hanya Rp300 juta atau jika tidak mampu membayarnya dapat diganti kurungan yang hanya tiga bulan? Padahal maling ayam yang harganya paling mentok Rp100 ribu, bisa dikurung enam bulan lamanya? Saya sangat bingung dengan ketidakadilan ini.

(surel dari seorang guru kelas 1 SDIT Insan Kamil, Sidoarjo)

***

Mbak Emmoy yang jujur, pertanyaan itu terus terang mengganggu benak saya Mbak. Sejak Mbak menanyakannya kemarin sampai dini hari ini. Yah, memang pada akhirnya akan ada yang menanyakan itu kepada saya suatu saat. Entah itu siapa orangnya. Baik Mbak, akan saya jelaskan semua itu. Tentunya dengan sepemahaman saya, dan setiap kepala tentunya punya pendapat yang berbeda-beda dalam memandang persoalan ini.

Kita kembali ke bulan Juli 2009 Mbak. Saat itu Gayus sudah ditangani sama Polisi tentang adanya aliran dana mencurigakan yang diketahui oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menganalisis seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) kok bisa menerima dana sebesar itu. Darimana ia mendapatkannya. Oleh karena itu diselidikilah dan dengan berbagai intrik dari berbagai pihak Gayus divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Kebetulan Susno Duaji pernah menjadi Wakil Ketua PPATK dan menangani kasus itu. Dari mulut dia terlontarlah kasus Gayus ini. Akhirnya gegerlah dan kasus Gayus terangkat kembali di bulan Maret 2010. Ketika itu hujatan kepada instansi kami luar biasa derasnya. Padahal pada saat itu kami memang sedang giat-giatnya untuk menerapkan reformasi jilid II kami. Mbak bisa baca tulisan ini, karena pada faktanya memang tidak semua kami ini bejat.

Dengan tekanan dari berbagai pihak, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai mendalami dan mengungkap kasus Gayus kembali. Dan untuk menjeratnya maka diperlukan kasus lagi. Sayangnya berkas yang dipilih oleh kepolisian adalah berkas Wajib Pajak yang bisa dikatakan ecek-ecek. Nilainya kecil. Dan tidak menyangkut nilai sebesar Rp28 milyar yang diterima Gayus.

Seharusnya kalau mau menjeratnya tentu dengan menyelidiki berkas yang ditangani Gayus terkait penerimaan dana sebesar itu. Makanya banyak yang menilai bahwa pemilihan PT Surya Alam Tunggal (SAT) itu hanyalah pengerdilan kasus, hanya untuk menyenangkan publik, dan tidak mengejar para pengemplang pajak kelas kakap.

Setelah berkas diserahkan ke Kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gayus hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas empat dakwaan yaitu penanganan keberatan PT SAT yang merugikan negara, menyuap penyidik Polri, menyuap hakim, dan memberikan keterangan palsu.

Kemudian pada tanggal 19 Januari 2011 kemarin, Albertina Ho selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis Gayus dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta karena lalai dalam menangani keberatan wajib pajak PT SAT (merugikan negara Rp570 juta), memberikan keterangan palsu untuk menyiasati rekening Rp28 miliar, menyuap aparat agar tidak ditahan, dan menyuap hakim Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun untuk memengaruhi putusan.

Dengan alasan apa Judge Ho memberikan hukuman yang dikatakan oleh banyak orang ini terlalu ringan? Judge Ho menyatakan bahwa Gayus terbukti dalam empat dakwaan itu namun Gayus melakukannya tidak sendiri. Itu saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun