Mohon tunggu...
riyan septiandri
riyan septiandri Mohon Tunggu... Diplomat - Think and do it

Kritis dan tawakal

Selanjutnya

Tutup

Politik

PGK Lebak Meminta BPK Mengaudit Oknum Dinsos dan TKSK Kabupaten Lebak

20 Januari 2021   21:00 Diperbarui: 20 Januari 2021   21:04 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Rangkasbitung -- Riyan Septiandri yang baru saja ditunjuk sebagai ketua DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) menilai TKSK dan Dinas Sosial kabupaten Lebak terlalu ikut campur dalam  penentuan supplier agen BPNT, kami sangat menyayangkan sikap Dinas sosial yang menyalahi aturan dan tugas fungsi pokoknya, seharusnya kerja dinas sosial sesuai dengan Rule of law atau berpacu terhadap pedoman umum yang sudah di tetapkan, tegasnya

Riyan juga menambahkan krisis profesionalisme di tubuh dinas sosial kabupaten Lebak menjadi syarat akan monopoli pasar dalam program BPNT. "yang saya khawatirkan adanya oknum TKSK dan DINSOS Kab. Lebak yang memang bermain mata dengan salah satu supplier" ungkap riyan

Sementara Sekretaris DPD PGK Lebak (Bung Rega Revaldy) berencana akan melaporkan beberapa oknum TKSK dan oknum pegawai Dinas sosial Kab. Lebak kepada BPK ( Badan Pemeriksa keuangan ) untuk mengaudit dua elemen tersebut.  "tentu pelaporan ini bukan tanpa alasan, hasil dari kajian dan temuan di lapangan yang kami peroleh dari jerjaring kami bahwa banyaknya oknum TKSK yang mendapatkan fee dari supplier, sudah tentu ini menjadi polemik besar dan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (penyuapan)" ujarnya

Kami secara organisasi sepakat bahwa akan membawa aduan ini ke jalur hukum dan apabila tidak di indahkan maka kami siap melakukan aksi demnstrasi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun