Mohon tunggu...
Riyana Nur Safitri
Riyana Nur Safitri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung

Ig : riyana.ns Email : riyananursafitri@std.unissula.ac.id :nursafitririyana@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Karyawan

25 Januari 2021   10:17 Diperbarui: 25 Januari 2021   10:43 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Program keselamatan kesehatan kerja (K3) yaitu berbagai kebijakan dan aktivitas di perusahaan yang di rancang untuk membantu karyawan dan perusahaan demi memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan dengan melibatkan partisipasi karyawan, manajer, dan lainnya. Apabila suatu perusahaan peduli dengan keberadaan dan kesejahteraan karyawan, maka karyawan akan meningkatakan produktivitas kerjanya terhadap perusahaan.

            Salah satu faktor yang mempengaruhi produktivitas karyawan adalah keselamatan kesehatan kerja (K3) dan juga sangat berperan dalam adanya perlindungan terhadap karyawan yang bekerja di perusahaan, perlindungan terhadap karyawan meliputi aspek yang cukup luas yaitu perlindungan atas keselamatan dan kesehatan.

            Oleh sebab itu keselamatan kesehatan kerja (K3) terhadap karyawan sangat penting terhadap produktivitas lingkungan kerja karyawan, agar karyawan merasa aman dalam menyelesaikan pekerjaannya masing-masing. Setiap perusahaan merencanakan program keselamatan kesehatan kerja (K3) karyawan sangat penting untuk di terapkan , agar mencapai visi, misi perusahaan. Misalnya di PT Dua Kelinci yang saat ini program keselamatan kesehatan kerja (K3) sedang berjalan lumayan baik, dengan menyesuaiakan aturan-aturan yang ada di perusahaan.

            Program keselamatan kesehatan kerja (K3) tidak berguna bagi perusahaan saja, melainkan bagi sumber-sumber produksi, sehingga meningkatkan produktivitas dalam pengolahan produk perusahaan agar dapat optimal dengan baik. Oleh karena itu di setiap perusahaan melakukan training terlebih dahulu sebelum karyawan memulai pekerjaannya. 

Misalnya di PT Dua Kelinci melakukan wawancara terlebih dahulu  untuk pengarahan sebelum memulai pekerjaan, untuk memberikan training (pelatihan) terhadap karyawan, training tersebut meliputi sosialisasi pelaksanaan keselamatan kesehatan kerja karyawan, yang di awasi oleh tim perusahaan sendiri yang di lengkapi dengan penggunaan ADP untuk alat pelindung yang sudah di sediakan oleh perusahaan.

            Program keselamatan kesehatan kerja hal yang penting bagi setiap perusahaan, oleh karena itu dampak negatif keselamatan kerja yaitu kecelakaan kerja tidak hanya merugikan bagi karyawan saja melainkan terhadap perusahaan. Perusahaan harus bertanggung jawab membiayai pengobatan dan biaya rumah sakit. Misalanya, pada tahun 2019 karyawan PT Dua Kelinci jatuh terjatuh di mixer alat pencampur adonan dan sempat tergulung di dalam mesin, sehingga karyawan mengalamai luka-luka . Oleh sebab itu perusahaan PT Dua Kelinci dari tim anggota keselamatan kesehatan kerja (K3) bertanggung jawab untuk memberikan pengobatan dan biaya rumah sakit.

            Oleh karena itu karyawan yang bekerja di perusahaan harus menaati peraturan dalam keselamatan kesehatan kerja (K3) karena itu sangat di perhtaikan seorang karyawan yang mengalami sakit atau kecelakaan dalam bekerja, yaitu akan berdampak pada dirinya, keluarga, dan lingkungannya. Untuk mendapatkan keselamatan kesehatan kerja (K3) dengan seoptimal mungkin serta efisiensi dan produktivitas harus menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, nyaman dalam penenempatan dan juga produktif , maka dari itu perusahaan harus mengembangkan cara kerja tim keselamatan kesehatan kerja (K3).

            Program keselematan kesehatan (K3) tidak hanya di masalah yang berkaitan dengan karyawan perusahaan saja, tapi program keselamatan kesehatan (K3) juga berdampak pada peralatan kerja, lingkungan, maupun finansial. Bila semua potensi yang bahaya sudah terselesaikan maka akan memberikan kontribusi yang memadai dan juga akan menciptakan kondisi di lingkungan perusahaan.

            Ketika program keselamatan kesehatan kerja (K3) belum memadai, maka program keselamatan kesehatan kerja (K3) harus merancang sesuai dengan lingkup karakteristik perusahaan, penyebab dari program (K3) yang belum memadai yaitu dari karyawannya sendiri khusunya bagi karyawan baru karena karyawan belum sepenuhnya mengenal peraturan yang ada di perusahaan tersebut.

            Oleh karena itu sistem program keselamatan kesehatan kerja (K3) yang terintegrasi berperan dalam menurunkan angka kejadian kecelakaan kerja dan penyakit. Penyebab kecelakaan kerja yang sering di temui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman seesar 10%, atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan.

            Tujuan dan manfaat keselamatan kesehatan kerja (K3) yaitu sebagai berikut:                      

  • Agar setiap karyawan mendapat jaminan keselamatan kesehatan kerja (K3) baik spesifik sosial dan psikologis.
  • Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja yang ada di perusahaan dapat di gunakan denagn sebaik-baiknya dan juga dapat seefektif mungkin.
  • Agar perusahaan ada jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi terhadap karayawan.
  • Agar perusahaan meningkatakan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja terhadap karyawan.
  • Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang di sebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
  • Agar karyawan merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun