Mohon tunggu...
Fizar Rivaldy
Fizar Rivaldy Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Money

Merger dan Akuisisi

12 April 2020   23:49 Diperbarui: 12 April 2020   23:47 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Apa itu Merger dan Akuisisi ?

Merger mengacu dalam konsolidasi mutualisme antara dua atau lebih entitas buat membangun perusahaan baru dengan nama baru. Dalam merger, beberapa perusahaan dengan ukuran yg sama setuju buat mengintegrasikan & menggabungkan aktivitas operasional mereka ke pada satu entitas tunggal. Yang pada mana pada dalam entitas baru tersebut masih ada kepemilikan, kontrol, dan laba bersama.

Akuisisi bisa dilakukan dengan membeli aset perusahaan atau menggunakan memperoleh kepemilikan saham suatu perusahaan lebih berdasarkan 51%. Ini berarti PT Angka mempunyai kendali atas kegiatan usaha PT Nominal. Namun, PT Nominal permanen memiliki eksistensinya dan tetap menjalankan aktivitas bisnisnya.
Sedangkan perusahaan yg diakuisisi dikenal menjadi perusahaan target (Target Company).

Kenapa Merger dan Akuisisi itu penting bagi Perseroan ?

Alasan primer suatu entitas melakukan Merger merupakan buat menyatukan asal daya, kekuatan, dan kelemahan perusahaan sebagai akibatnya diperlukan perusahaan baru akan beroperasi lebih baik. Alasan lainnya jua buat mengurangi persaingan dan mendapatkan kerja sama yang bisa menguntungkan kedua belah pihak yang melakukan merger. Para pemegang saham perusahaan usang pada ke 2 belah pihak akan menjadi pemegang saham perusahaan baru.

Tujuan untuk akuisisi menaikkan pertumbuhan perusahaan secara menyeluruh.

Di samping itu, perusahaan atau grup akuisitor berpotensi menerima profit yg bersifat kompetitif, misalnya kenaikan harga saham & memperkuat genre suplai produk dagang mereka.

Namun dalam penerapannya, tindakan ini perlu menerima supervisi menurut OJK agar terhindar dari upaya-upaya yg bisa berisiko merugikan pihak-pihak di pada instansi yang diakuisisi dalam khususnya dan masyarakat sebagai konsumen dalam umumnya.

Bagaimana merger dan akuisisi di Indonesia ?

Secara normatif penerangan M&A diatur pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU-PT). Pasal 1 ayat (9) mengatur bahwa penggabungan adalah perbuatan aturan yg dilakukan sang satu Perseroan atau lebih buat menggabungkan diri menggunakan Perseroan lain yg sudah ada yang menyebabkan aktiva & pasiva berdasarkan Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum pada Perseroan yg mendapat penggabungannya dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yg akan menggabungkan diri berakhir karena aturan. Sementara, Pasal 1 ayat (11) mengatur pengambilalihan adalah perbuatan hukum yg dilakukan sang badan hukum atau orang perseorangan buat bisa mengambil alih saham Perseroan yg mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.

Merger dalam dasarnya adalah bergabung dan bersatu 2 entitas perusahaan yg semula dua menjadi satu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun