Mohon tunggu...
Rista Nandiah Dirmaningrum
Rista Nandiah Dirmaningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Negeri Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN UNNES GIAT 3 Tahun 2022 Adakan Sosialisasi UU ITE dengan Tema Mengembangkan Kesadaran Hukum Masyarakat

6 Desember 2022   13:44 Diperbarui: 6 Desember 2022   13:52 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa KKN UNNES GIAT 3 Bersama Polsek Bejen dan  Warga Desa Petung (Dokpri)

Sambutan dari Ketua Pelaksana Sosialisasi UU ITE oleh  Tim KNN UNNES GIAT 3 TAHUN 2022 Desa Petung (Dokpri)
Sambutan dari Ketua Pelaksana Sosialisasi UU ITE oleh  Tim KNN UNNES GIAT 3 TAHUN 2022 Desa Petung (Dokpri)
Petung, Bejen, Temanggung (25/11/2022) -- Seiring perkembangan zaman saat ini yang serba digital, masyarakat dapat dengan mudah mengakses segalan sesuatu salah satunya sosial media. Dengan semakin berkembangnya dunia digital saat ini banyak sekali tantangan, maka perlu adanya sikap bijak dalam bermedia sosial.

Disituasi pandemi saat ini masyarakat banyak sekali menggunakan internet terlebih sosial media sebagai sarana menerima dan menyebarkan informasi secara cepat. Media sosial adalah media berupa situs dan/atau aplikasi yang melibatkan teknologi berbasis internet. 

Namun seiring dengan perkembangan zaman saat ini, penggunaan media sosial banyak sekali digunakan tidak lagi untuk kegiatan yang positif seperti ruang komunikasi melainkan untuk perbuatan negatif dengan munculnya berbagai kejahatan dan tindak pidana dalam penggunaan media sosial. 

Dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diterbitkan oleh Pemerintah pada 25 November 2016 yang mengatur secara jelas penggunaan internet yang baik dan benar. Untuk mengurangi risiko terjadinya penyalahgunaan dalam bermedia sosial maka disini Mahasiswa KKN UNNES GIAT 3 Tahun 2022 melakukan Sosialisasi UU ITE: Mengembangkan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Upaya Bijak Bermedia Sosial, dimana hal ini sesuai dengan tujuan SDG's (Sustainable Development Goals).

Sosialisasi UU ITE oleh Mahasiswa UNNES GIAT 3 TAHUN 2022 Bersama Bapak Aiptu David Damanik Kanit Binmas Polsek Bejen di Desa Petung (Dokpri)
Sosialisasi UU ITE oleh Mahasiswa UNNES GIAT 3 TAHUN 2022 Bersama Bapak Aiptu David Damanik Kanit Binmas Polsek Bejen di Desa Petung (Dokpri)

Melihat semakin meningkatnya kasus penyalahgunaan platform media massa yang merugikan baik diri sendiri ataupun orang lain mendorong mahasiswa KKN UNNES GIAT 3 Tahun 2022 bersama dengan Pemateri dari Polsek Bejen Bapak Aiptu David Damanik yang saat ini menjabat di Kanit Binmas Polsek Bejen untuk mengadakan program sosialaisasi UU ITE "Mengembangkan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Upaya Bijak Bermedia Sosial". 

Program ini ditujukan kepada seluruh masyarakat Desa Petung, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung yang dalam kehidupan sehari-harinya telah menggunakan media sosial agar nantinya melalui program ini warga dapat lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial  dan dapat lebih teliti untuk menyaring berita hoaks ketika ingin menyebarkan berita tersebut. 

Materi sosialisasi ini menjelaskan mengenai apasaja perbuatan di media sosial yang dilarang dalam UU ITE dan sanksi pidananya serta pentingnya sikap bijak dalam menggunakan media sosial mengikat telah adanya aturan dalam UU ITE yang dikeluarkan pemerintah yang nantinya dapat menjerat siapa pun yang menyalahgunakan media sosial. 

Dalam beberapa pasalnya, UU ITE sudah menjelaskan beberapa perbuatan yang dilarang, diantaranya ialah :
1. Menyebarkan data pribadi (Pasal 26)
2. Melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 Ayat 3)
3. Melakukan pengancaman dan/atau pemerasan (Pasal 27 Ayat 4 dan Pasal 29)
4. Menyebarkan berita bohong/hoax (Pasal 28 Ayat 1)
5. Menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan menyinggung SARA (Pasal 28 Ayat 2)
Ketentuan mengenai sanksi pidana diatur dalam Pasal 45 UU ITE diantaranya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


Perkembangan dunia digital yang semakin maju dan tiada hentinya membawa masyarakat menuju perubahan, maka dari itu perlu adanya UU ITE sebagai aturan yang dapat dipahami oleh seluruh masyarakat agar nantinya tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain dalam berkomunikasi menggunakan media sosial. Oleh karena itu dengan adanya sosialisasi yang dilaksanakan di Desa Petung, Kec. Bejen, Kab. Temanggung ini  diharapkan nantinya masyarakat dapat lebih kritis, kreatif, dan dapat lebih bijak untuk mengembangkan kemampuan digitalnya yang lebih baik lagi seperti halnya dalam memahimi etika serta aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pemberian Tanda Terimakasih dan Kenang-Kenangan kepada Pembicara Bapak Aiptu David Damanik (Dokpri)
Pemberian Tanda Terimakasih dan Kenang-Kenangan kepada Pembicara Bapak Aiptu David Damanik (Dokpri)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun