Berikut adalah versi lengkap dan jelas dari berita tentang kasus korupsi "Palm Oil" Wilmar Group:
Kasus Korupsi Ekspor Sawit: Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group
Jakarta, 17 Juni 2025 -- Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap kasus mega korupsi yang melibatkan Wilmar Group, salah satu perusahaan agribisnis terbesar di dunia. Dalam kasus ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan penyitaan aset dan uang senilai total Rp11,8 triliun terkait dugaan praktik korupsi dalam izin ekspor minyak sawit (crude palm oil/CPO) pada tahun 2022.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa beberapa perusahaan, termasuk Wilmar Group, memberikan suap kepada pejabat di Kementerian Perdagangan demi mendapatkan izin ekspor minyak sawit secara tidak sah di tengah kebijakan larangan ekspor yang diberlakukan pemerintah saat itu. Tujuannya adalah untuk tetap bisa menjual CPO ke luar negeri di tengah kelangkaan minyak goreng dalam negeri.
Kejagung menyebut praktik ini telah mengakibatkan kerugian besar bagi negara, serta memperparah krisis harga dan kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi pada awal 2022.
Uang Suap dan Gratifikasi
Dalam pengembangan kasus, Kejagung menemukan adanya aliran dana yang sangat besar ke berbagai pihak. Termasuk di dalamnya:
*Dana suap kepada pejabat Kemendag
*Transfer uang ke dua hakim, yang diduga menerima sekitar Rp60 miliar untuk memberikan vonis bebas dalam kasus yang sebelumnya menyeret perusahaan tersebut
*Bukti transfer uang juga mengalir ke sejumlah individu dan entitas terkait.
Barang Bukti Disita
Dalam konferensi pers resmi, Kejaksaan Agung memamerkan:
*Uang tunai miliaran rupiah
*Dokumen transaksi keuangan dan ekspor
*Bukti rekening dan kepemilikan aset
*Properti dan kendaraan mewah
Total nilai penyitaan mencapai Rp11,8 triliun, menjadikannya salah satu penyitaan terbesar dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.