Mohon tunggu...
Risky RendySaputra
Risky RendySaputra Mohon Tunggu... Humas

Humas Lapas Kelas IIA Kotabaru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Warga Binaan Lapas Kotabaru Raih Pembebasan Bersyarat, Awal Baru Kembali ke Masyarakat

22 September 2025   20:23 Diperbarui: 22 September 2025   20:23 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pemmbebasan bersyarat lapas kotabaru

Kotabaru, infoPas --- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru pada Senin, 22 September 2025 membebaskan 6 orang Warga Binaan Pemasyarakatan melalui program integrasi pembebasan bersyarat. Program ini menjadi salah satu upaya nyata dalam memberikan kesempatan bagi Warga Binaan untuk kembali ke masyarakat setelah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat tidak diberikan secara otomatis, melainkan hanya bagi Warga Binaan yang benar-benar memenuhi syarat hukum, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan.

"Pembebasan bersyarat adalah hak Warga Binaan yang telah memenuhi syarat hukum sekaligus bentuk apresiasi atas kesungguhan mereka mengikuti pembinaan. Kami berharap mereka dapat menjaga kepercayaan ini dengan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," ujar Doni.

Sebelum dibebaskan, keenam Warga Binaan diberikan pengarahan mengenai kewajiban selama masa integrasi di masyarakat, termasuk mekanisme pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan.

Pelaksanaan pembebasan bersyarat ini menjadi bukti komitmen Lapas Kotabaru dalam menghadirkan pelayanan yang PRIMA, yakni profesional dengan memastikan seluruh proses sesuai aturan hukum, responsif terhadap kebutuhan Warga Binaan untuk kembali ke masyarakat, berintegritas dengan selektif hanya memberi kesempatan kepada yang layak, modern melalui pembinaan yang manusiawi dan berbasis sistem, serta akuntabel karena dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Kebijakan integrasi ini sekaligus mendukung implementasi 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam mengatasi persoalan overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif, sehingga menegaskan peran Lapas Kotabaru bukan hanya sebagai tempat menjalani pidana, melainkan juga institusi pembinaan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun