Kotabaru, infoPas - Menindaklanjuti Surat Peringatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-391 tentang Larangan Judi Online bagi seluruh petugas pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru melaksanakan inspeksi mendadak terhadap telepon genggam pegawai, Senin (22/9).
Kegiatan sidak dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, bersama jajaran pejabat struktural. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada pegawai yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online, sekaligus sebagai upaya pencegahan dini sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kotabaru, Doni Handriansyah, menegaskan bahwa larangan judi online merupakan instruksi tegas yang wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai.
"Judi online tidak hanya melanggar hukum dan disiplin Aparatur Sipil Negara, tetapi juga mencoreng nama baik institusi. Karena itu kami akan menindaklanjuti dengan pengawasan ketat, pembinaan, hingga tindakan tegas jika ada pelanggaran," tegas Doni.
Selain pemeriksaan telepon genggam, kegiatan ini juga menjadi momen penguatan integritas, di mana Kepala Lapas mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga profesionalisme, gaya hidup sederhana, dan menjauhi praktik-praktik ilegal yang merugikan diri sendiri maupun institusi.
Pelaksanaan sidak ini sekaligus menegaskan komitmen Lapas Kotabaru dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Melalui pengawasan ketat terhadap potensi pelanggaran, Lapas Kotabaru berupaya menjaga lingkungan kerja yang bersih, transparan, serta berintegritas tinggi sesuai semangat reformasi birokrasi.
Dengan langkah ini, Lapas Kotabaru tidak hanya menindaklanjuti instruksi pimpinan pusat, tetapi juga memperkuat pondasi internal dalam mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI