Selasa, 7 Oktober 2025 - Mahasiswa Jurnalistik 1A mengikuti perkuliahan Pendidikan Pancasila dengan materi "Menelusuri Konsep Negara, Tujuan Negara, dan Urgensi Dasar Negara."
Dalam perkuliahan tersebut, dijelaskan bahwa menurut Diponolo (1975), negara merupakan organisasi kekuasaan yang berdaulat yang mengatur tata tertib suatu masyarakat di wilayah tertentu.
Tujuan negara Republik Indonesia secara umum dapat disederhanakan menjadi dua, yaitu mewujudkan kesejahteraan umum dan menjamin keamanan seluruh bangsa serta wilayah negara.
Secara etimologis, istilah dasar negara memiliki makna yang sama dengan beberapa istilah asing seperti Grundnorm (norma dasar), Rechtsidee (cita hukum), Staatsidee (cita negara), dan Philosophische grondslag (dasar filsafat negara). Hal ini menunjukkan bahwa konsep dasar negara bersifat universal dan dimiliki oleh semua negara.
Sementara itu, secara terminologis, dasar negara merupakan landasan dan sumber utama dalam membentuk serta menyelenggarakan negara, sekaligus menjadi sumber dari segala sumber hukum.
Kajian terhadap Pancasila sebagai dasar negara diperlukan karena beberapa alasan, antara lain:
A. Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa,
B. Pancasila sebagai pemersatu bangsa, dan
C. Peran pemerintah dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila.
Secara legal formal, Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar dan ideologi negara sejak 18 Agustus 1945. Pancasila juga memiliki kedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011. Oleh karena itu, setiap peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.