Jakarta- Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, sekaligus ideologi bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai luhur yang bersumber dari kepribadian bangsa sendiri, bukan dari pengaruh luar. Dalam catatan sejarah, perumusan Pancasila pertama kali dibahas dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945.
Tiga tokoh penting yang berperan dalam perumusan Pancasila adalah Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Gagasan mereka menjadi pijakan dalam merumuskan falsafah negara yang menjadi identitas bangsa Indonesia hingga kini.
Kemudian, pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama di Gedung Dairi Shomubu (Kementerian Dalam Negeri) di Jakarta. Sidang yang dihadiri 21 anggota ini bertujuan menyempurnakan dan mengesahkan rancangan Undang-Undang Dasar 1945 yang sebelumnya disusun oleh Panitia Sembilan.
Keberadaan Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia dipandang sangat penting. Setidaknya ada lima alasan utama yang menguatkan posisi Pancasila, yaitu:
1. Pancasila sebagai identitas bangsa Indonesia.
2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
4. Pancasila sebagai jiwa bangsa.
5. Pancasila sebagai perjanjian luhur.
Melalui nilai-nilai tersebut, Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara, melainkan juga menjadi pedoman hidup dan pemersatu dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI