Mohon tunggu...
Riskini02061999
Riskini02061999 Mohon Tunggu... Bankir - Memberikan salam

Ig :Riskini_Samzah

Selanjutnya

Tutup

Money

Pilihan Produk Investasi Syariah di Masa New Normal Covid-19

12 Agustus 2020   01:23 Diperbarui: 12 Agustus 2020   01:24 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dewasa ini,  Investasi merupakan hal perlu dilakukan, melalui investasi harta yang dimiliki tidak diam. Sehingga dapat menghasilkan keuntungan serta bermanfaat bagi orang lain. Namun masyarakat memiliki tingkat konsumsi yang cukup rendah pada investasi syariah. Untuk itu, perlu adanya kesadaran akan pentingnya investasi syariah, khususnya bagi ummat Islam.

Masyarakat perlu menyadari betapa pentingnya untuk berinvestasi di masa muda. Hal tersebut dikarenakan agar masyarakat saat ini mempunyai tabungan yang lebih terencana untuk keperluan dimasa depan nantinya karena melihat karakteristik masyarakat saat ini yang disebut juga sebagai generasi millennials khususnya anak muda, memiliki kecenderungan untuk berperilaku konsumtif. 

Hal tersebut terlihat dari gaya hidup yang dimilikinya, mulai dari aktivitas nongkrong di tempat yang mewah, konsumsi barang bermerek, dan hiburan yang mengedepankan popularitas. Untuk itu janganlah menunda tunggu sampai kaya, tunggu suda tua, tunggu sudah menikah dan seterusnya sesungguhnya semua itu harus disiapkan dan direncanakan mulai dari sekarang.

Islam mengajarkan untuk berinvestasi, dan mengembangkan harta namun tetap dalam aturan-aturan yang tidak bertentangan dengan Al-quran dan As-sunnah. Larangan riba serta larangan pada investasi yang sistem pengelolaannya tidak sesuai dengan syariat islam, karena jika menginvestasikan sesuatu yang tidak sesuai dengan prinsip syariah islam maka hasil yang diperoleh nantinya akan diragukan kehalalannya dan jauh dari barokah Allah SWT dan secara regulasi ini telah difatwakan oleh DSN MUI No: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah.

Akhir-akhir ini bahkan saat ini dunia masih digemparkan oleh virus Covid-19 atau lebih awamnya disebut virus corona, sektor ekonomi di seluruh dunia sangat terguncang dengan adanya pandemi covid-19 ini, namun saat ini sudah menuju masa kebiasaan baru. Adapun Istilah tersebut adalah  New Normal. Disaat ini berinvestasi adalah salah satu solusi paling tepat untuk kita yang akan menuju masa kebiasaan baru /New Normal.

Perlu kita ketahui dan dipahami bahwa investasi memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Investasi merupakan salah satu motor penggerak serta penopang pertumbuhan ekonomi. Kegiatan investasi memiliki manfaat dan dampak yang luas bagi perekonomian suatu negara. 

Namun demikian, secara prinsip, Islam memberikan panduan dan batasan yang jelas mengenai sektor mana saja yang boleh dan tidak boleh dimasuki investasi. Tidak semua investasi yang diakui hukum positif, diakui pula oleh syariat Islam. Oleh sebab itu, agar investasi tersebut tidak bertentangan, maka harus memperhatikan dan memperhitungkan berbagai aspek, sehingga hasil yang didapat sesuai dengan prinsip syariah.

Investasi yang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi adalah investasi yang terarah. Dimana investasi tersebut terkoordinasi dan terencana dengan memperhatikan hubungan antar wilayah, lokasi industri, pembangunan infrastruktur, sehingga tidak terjadi benturan dalam implementasi.

Pilihan Produk Investasi Syariah di masa New Normal Covid-19

Saat ini produk-produk investasi syariah menjadi semakin beragam. Mulai dari produk investasi dengan risiko kecil sampai yang berisiko tinggi. Nasabah yang berinvestasi pada produk keuangan syariah tidak akan mendapatkan keuntungan berupa bunga, melainkan persentase bagi hasi (nisbah) atas keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan uang nasabah (bagi lembaga keuangan bank). 

Meskipun dengan sistem bagi hasil dan nisbah disepakati sejak aawal, baik nasabah dan pihak bank tidak dapat mengetahui hasil atau keuntungan yang diperoleh secara pasti yang akan diterima oleh kedua belah pihak sebelum keuntungan hasil usaha tersebut diketahui pada akhir periode. Jika lembaga keuangan tersebut mengalami kerugian, maka nasabah juga akan menanggung kerugian tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun