Mohon tunggu...
KKN UM JAMBESARI 2021
KKN UM JAMBESARI 2021 Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Negeri Malang

KKN Reguler

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pengolahan Sampah Organik untuk Pemanfaatan Pekarangan di Desa Jambesari

30 Juli 2021   11:10 Diperbarui: 30 Juli 2021   11:40 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Telah dilaksanakan program kerja "Pemanfaatan Limbah Organik Rumah Tangga dan Pemanfaatan Pekarangan Warga Desa Jambesari" pada hari Kamis, 23 Juli 2021, yang bertempatkan di Balai Desa Jambesari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Program ini terlaksana dengan lancar dibawah tanggung jawab Atikah Wilda Inayah (Sastra Inggris 2018) dan Riska Ema Winyastuti (Sosiologi 2018)

Program kerja ini dilaksanakan dengan berlandas pada observasi mahasiswa KKN pada Desa Jambesari dengan hasil bahwa pengolahan sampah para penduduknya masih belum terpusat dan juga masih terlihatnya banyak pekarangan rumah warga yang masih belum dimanfaatkan dengan maksimal. Program kerja ini berisikan kegiatan pengolahan limbah organik rumah tangga menjadi pupuk kompos dan pemanfaatan pekarangan rumah untuk ditanaman tanaman obat keluarga, atau yang sering dikenal dengan TOGA.

Tujuan dari kegiatan pengolahan sampah ini adalah kami berharap bahwa kedepannya masyarakat Desa Jambesari bisa lebih perhatian dengan sistem pengolahan sampahnya. Selain itu, polusi yang disebabkan oleh limbah tersebut dapat terkurangi dan lingkunga sekitar pun kembali asri. Pengolahan sampah menjadi pupuk kompos ini juga bertujukan untuk mempermudah penduduk Desa Jambesari yang mayoritas memiliki latar belakang keseharian bertani. Yang diharapkan nantinya ilmu pembuatan pupuk kompos ini dapat bermanfaat dalam keseharian mereka. Kegiatan lainnya yaitu, pemanfaatan pekarangan rumah warga dan penanaman tanaman TOGA bertujukan agar pekarangan warga desa dapat dipergunakan semaksimal mungkin. Sedangkan pemilihan tanaman TOGA beralasan bahwa nantinya, tanaman tersebut dapat warga manfaatkan untuk membuat jamu atau obat-obatan untuk menjaga imun atau kesehatan keluarga dimasa pandemi COVID-19 ini.

Berdasarkan ketentuan Pemerintah yang dikeluarkan pada hari Jumat, 2 Juli 2021 yang berisikan tentang pemberlaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) darurat. PPKM darurat ini dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Berkenaan dengan keputusan Pemerintah tersebut, seluruh kegiatan KKN pun juga diharuskan untuk dilaksanakan secara daring. Produk luaran dari kegiatan pengolahan sampah menjadi pupuk kompos yang sebelumnya diharapkan dalam bentuk sebuah pelatihan dengan terpaksa harus dialihkan ke produk lainnya. Kami, KKN UM Desa Jambesari, mengalihkan kegiatan tersebut menjadi sebuah brosur yang berisikan tentang langkah-langkah pembuatan pupuk kompos dengan memanfaatkan limbah organik rumah tangga.

Bukti pelaksanaan dari program kerja ini berupa penyerahan luaran produk kepada perwakilan anggota Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Produk luaran dari program kerja ini berupa brosur langkah-langkah pembuatan pupuk kompos dan juga pemberian bibit tanaman obat keluarga (TOGA) sebanyak 50 bibit yang terdiri dari bibit jahe, lengkuas, kencur, dan mint. Penyerahan luaran produk ini dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Juli 2021 di Aula Balai Desa Jambesari, Kec. Poncokusumo, Kab. Malang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun