Mohon tunggu...
Nurmarinda Dewi Hartono
Nurmarinda Dewi Hartono Mohon Tunggu... Freelancer - Ririn Marinda

Pendiam di dunia nyata, Menghanyutkan dalam tulisan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sebelum Masyarakat Madani Menjadi Mimpi Semata

13 April 2020   10:49 Diperbarui: 13 April 2020   11:15 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: JCC Indianapolis

Masyarakat madani (civil society) merupakan model masyarakat yang ideal. Pemaknaan konsep Masyarakat Madani merujuk pada  bentuk masyarakat Madinah yang dibangun Nabi Muhammad SAW. Masyarakat Madinah dianggap sebagai legitimasi historis pembentukan civil society dalam masyarakat muslim modern. 

Sebagaimana menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. 

Menurut PBB, adalah masyarakat yang demokratis dan menghargai  hak-hak tanggung jawab manusia. Sedangkan menurut W.J.S Poerwadarminto Masyarakat Madani secara etimologis berarti masyarakat kota. 

Meskipun demikian, istilah kota tidak merujuk semata-mata kepada letak geografis, tetapi justru kepada karakter atau sifat-sifat tertentu yang cocok untuk penduduk kota. Masyarakat Madani juga dapat diartikan masyarakat yang memiliki peradaban.

Sifat-sifat masyarakat madani tersebut memiliki karakteristik pokok yang menurut Prof. Dr A.S. Hikam terbagi menjadi emoat.  ciri-ciri pokok masyarakat madani ada empat yaitu:

1. Kesukarelaan, yaitu keanggotaan masyarakat madani bersifat sukarela tanpa paksaan

2. Keswasembadaan, yaitu keanggotaan masyarakat madani dapat hidup mandiri dan tidak tergantung pada orang lain ataupun negara  lainnya

3. Kemandiran yang tinggi terhadap negara, yaitu anggota masyarakat madani negara adalah kesepakatan bersama, sehingga tanggung jawab yang lahir dari kesepakatan tersebut adalah juga tuntutan dan tanggung jawab masing-masing anggota

4. Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama, yaitu suatu masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang berdasarkan hukum, bukan kekuasaan.

Indonesia adalah negara yang memiliki tujuan dan cita-cita untuk menciptakan civil society. Pertanyaannya, apakah Indonesia dapat mewujudkan masyarakat madani ? Jawaban optimisnya, kita belum terlambat untuk mewujudkannya. 

Masih ada kesempatan dan saat ini kita hanya tinggal menikmati proses dan terus berproses. Sebelum masyarakat madani menjadi mimpi semata, maka kita perlu kembali meningkatkan pengetahuan mengenai masyarakat madani yang diidamkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun