UNIFIKASI PILAR PANGAN INDONESIA: KETAHANAN, KEMANDIRIAN, DAN KEDAULATAN
Oleh: Rioberto Sidauruk
Pemerhati Hukum Ekonomi Kerakyatan / Peneliti Industri Strategis.
Dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks, Indonesia harus segera menyusun kebijakan pangan yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dalam menciptakan sistem pangan yang kuat, berkelanjutan, dan berdaulat.
Untuk itu, ketahanan pangan, kemandirian pangan, dan kedaulatan pangan harus diintegrasikan dalam satu sistem yang holistik, yang mampu memastikan swasembada pangan dalam jangka panjang sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor pangan.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan, di tahun lalu telah mengumumkan alokasi anggaran sebesar Rp139,4 triliun pada 2025 untuk mendukung program swasembada pangan.
Dana besar ini rencananya digunakan untuk berbagai program strategis yang bertujuan meningkatkan ketahanan pangan nasional dan memberikan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa anggaran tersebut akan tersebar di beberapa kementerian dan lembaga yang berada di bawah koordinasi Kemenko Pangan, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta dana pupuk yang dikelola oleh BUMN.
Meskipun alokasi anggaran ini cukup besar, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa dana ini dikelola secara terintegrasi untuk mendukung swasembada pangan secara menyeluruh, bukan hanya pada sektor-sektor tertentu, namun dalam sebuah ekosistem pangan yang saling terkait.
Badan Pangan Nasional (NFA) juga menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh agenda prioritas pemerintah dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026, khususnya dalam mendorong terwujudnya kedaulatan pangan nasional.
Penegasan ini disampaikan oleh Plt. Sekretaris Utama NFA, Sarwo Edhy, seusai mengikuti Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat (Rakorbangpus) Tahun 2025 dan Kick Off Meeting Penyusunan RKP Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas di Jakarta pada 5 Mei 2025.