Mohon tunggu...
Rio Fernandia
Rio Fernandia Mohon Tunggu... Lainnya - Alumni Fakultas Hukum Undip

Alumni S1-Hukum Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

KKN Undip Ajak Masyarakat Lakukan Gerakan PENDEBAS Covid-19 dan Gerakan PERAK di Era New Normal

12 Agustus 2020   12:39 Diperbarui: 12 Agustus 2020   13:08 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: dok. pribadi

Oleh : Andika Putri Pamungkas (Fakultas Hukum Undip)

Boyolali (11/08/2020)- KKN TIM II Periode 2020 Universitas Diponegoro dilaksanakan secara mandiri pada tanggal 5 Juli sampai 15 Agustus 2020 dengan tema  "Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi COVID19 Berbasis Pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)", yang dikoordinasi oleh Beliau Ibu Dr. Ir. Martini, M.Kes sebagai Dosen Pembimbing KKN.

Pelaksanaan KKN Pulang Kampung tersebut dilakukan di daerah masing-masing mahasiswa mengintat situasi pandemi seperti saat ini dengan sasaran warga sekitar tempat tinggal mahasiswa peserta KKN, tepatnya di Desa Ketaon RT 20 RW 03, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali. Berdasarkan tema tersebut, maka dibentuklah program kegiatan berupa Gerakan PENDEBAS Covid-19 (Pendampingan Desa Bebas Covid-19) dan Gerakan PERAK (Perlindungan Anak) yang disesuaikan dengan bidang program studi masing-masing mahasiswa, dimana dalam program tersebut disesuaikan dengan bidang hukum.

Program kegiatan KKN pertama yaitu PENDEBAS Covid-19 (Pendampingan Desa Bebas Covid-19) yang pelaksanaannya didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/ 328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi serta Keputusan Kepala Desa Ketaon Nomor 02 tahun 2020 tentang Pembentukan Posko Pencegahan dan Penanganan Covid-19, dengan maksud dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan dan sekaligus dapat meningkatkan budaya hukum.

Pelaksanaan program pertama ini dilakukan dengan cara sosialisasi secara door to door, turut serta dalam pendampingan kegiatan bersama warga RT 20 Desa Ketaon seperti pada saat senam bersama agar tetap menerapkan protokol kesehatan, melakukan optimalisasi posko pencegahan Covid-19 bersama karang taruna setempat, serta melakukan pembagian masker, hand santizer, dan penyediaan tempat cuci tangan di beberapa titik.

Sumber gambar: dok. pribadi
Sumber gambar: dok. pribadi
Program kegiatan KKN kedua yaitu Gerakan PERAK (Perlindungan Anak) didasarkan pada tujuan ke-5 dalam SDGs yaitu kesetaraan gender yang disesuaikan dengan tema dari KKN itu sendiri. Adapun salah satu tujuan dari kesetaraan gender menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia yaitu penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka dari itu dibentuklah Program Gerakan PERAK.

Dasar hukum dari program ini tidak terlepas dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang akan disampaikan terkait pemenuhan hak-hak anak, ketentuan hukum mengenai kekerasan dan kejahatan terhadap anak seperti bullying, serta cara atau tips untuk melindungi anak dari kekerasan. Pelaksanaan program ini dilakukan menyesuaikan sasaran, karena sasaran dalam program ini adalah para orangtua dan anak-anak yang dalam penyampaiannya tidak dapat menggunakan metode yang sama.

Penyampaian yang dilakukan kepada para orangtua warga RT 20 disampaikan melalui sosialisasi secara door to door. Sedangkan penyampaian yang dilakukan untuk anak-anak dilakukan dengan konsep belajar dan bermain bersama, dimana dilakukan sosialisasi dengan membentuk suatu kelompok yang disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami. Selain itu disediakan dua buah gambar yang menunjukkan tindakan bullying dan gambar satunya merupakan tindakan yang tidak termasuk bullying, diharapkan anak-anak dapat memilih gambar yang benar (tidak ada bullying) dengan cara mewarnainya, maka dengan cara tersebut dapat diketahui paham  tidaknya dari penyampaian sosialisasi kepada anak-anak.

Sumber gambar: dok. pribadi
Sumber gambar: dok. pribadi
Sumber gambar: dok. pribadi
Sumber gambar: dok. pribadi
Pada dasarnya kedua program kegiatan tersebut mempunyai maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesadaran budaya hukum di masyarakat, terlebih melalui program Gerakan PERAK diharapkan mampu mengenalkan dan menanamkan budaya hukum sejak dini kepada anak-anak. Adanya budaya hukum yang baik, maka efektivitas hukum yang berlaku di masyarakat akan meningkat.

Selain itu, kedua program kegiatan tersebut disesuaiakan dengan kondisi saat ini yaitu adanya pandemi Covid-19 ini masyarakat harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan untuk menciptakan lingkungan bebas Covid-19. Selama masa pandemi Covid-19 ini kegiatan belajar mengajar juga dilakukan di rumah, maka melalui program kegiatan tersebut pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak tetap terjamin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun