Mohon tunggu...
Rio Bintang
Rio Bintang Mohon Tunggu... Editor - Advokat dan Pengamat Politik RI

Penulis tentang Demokrasi Advokat dan Pengamat politik di RI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Orang Mati Bisa Jadi Tersangka, Masih Berlakukah Hukum di Indonesia?

10 Maret 2021   09:05 Diperbarui: 10 Maret 2021   17:02 1761
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya menulis tulisan ini karena ada banyak teman yang bertanya apakah orang yang sudah mati dapat dijadikan tersangka ? Teman-teman saya menanyakan hal tersebut karena mendengar dari pemberitaan media. Jujur pertama kali mendengar saya kaget, lalu membuka internet untuk mencari berita. Sangat mengejutkan ternyata iya benar ADA dan terjadi.

Boleh saja Mahfud MD menyebut "Konstruksi Hukum" tapi pertanyaanya HUKUM YANG MANA? Karena jelas didalam hukum Positif Indonesia itu TIDAK ADA atau Pak Mahfud ini sekedar Ngeles saja? Bahkan ini mungkin Kejadian Tidak Normal ini Pertama terjadi Sejak penjajahan Jaman Belanda, Dimana orang mati jadi tersangka karena saya belum pernah mendengar sebelumnya. Apa ini artinya lebih bijak penjajah Belanda daripada HUKUM Pemerintah saat ini ?

Karena jelas dalam Peraturan perundangan Indonesia Orang mati TIDAK bisa jadi tersangka! Ini diatur dalam Pasal Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan penuntututan dihapus ketika terduga dinyatakan meninggal dunia. Kenapa seperti itu ? Karena RI menganut asas Praduga Tidak Bersalah ! 

Lantas bagaimana cara membuat BAP Kepolisian jika orangnya sudah meninggal apa yang mati bisa menjawab pertanyaan penyidik ? Atau barang kali ada pejabat Jokowi yang bisa menanyai orang mati ? Serius saya bertanya.

Sebelumnya Brigjen Andi Rian Djadjadi Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan "Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti" (Sumber Tribunnews). Ini yang mengucapkan pejabat tinggi Bareskrim Polri ! Apa beliau tidak membaca UU terlebih dahulu ? 

Lalu hari ini saya membaca Menkopolhukam Profesor MD menyatakan bahwa itu cuma "Konstruksi Hukum". Ini sekali lagi ngeles atau prof Mahfud Terlalu Cerdas layaknya Einstein, Sehingga cuma "Hitungan Jari" Orang yang mampu memahami ??? Karena ini yang dibicarakan hukum positif bukan hukum yang lain. Walau dalam Ilmu Hukum bahkan "HUKUM RIMBA" pun dapat disebut hukum, tapi apa iya kita akan pakai dan melupakan Hukum Positif yang berlaku pak ?

Belum lagi kasus "Kudeta Partai Demokrat" yang Sudah jelas secara legalitas HUKUM adalah Ilegal tapi masih belum ada kejelasan ! Kalau memang pihak Moleldoko keberatan dengan AD/ART dan Pemecatan dari Demokrat, Kenapa tidak diselesaikan di pengadilan dulu ? Batalkan AD/ART dan Pemecatan Entah bagaimana caranya di PENGADILAN baru laksanakan KLB. 

Ditambah lagi bila nanti Kemenkumham palah mengesahkan kubu KLB Moeldoko, lengkaplah sudah Bukti SAKIT KERAS hukum di Negeri Indonesia ini. Orang mati bisa jadi tersangka, lalu asas Legalitas Hukum pun diabaikan adanya. Akhibatnya tidak akan ada lagi kepastian hukum, investor takut masuk, ekonomi suram dan situasi sosial politik memanas.

Lagi pula jika seperti itu adanya apa fungsi Hukum Positif ada ? Apa fungsi adanya Pelajaran hukum, Sekolah hukum, Ahli hukum dan pengacara ADA ? Jika semua terserah yang BERKUASA!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun