Mohon tunggu...
Rio Bintang
Rio Bintang Mohon Tunggu... Editor - Advokat dan Pengamat Politik RI

Penulis tentang Demokrasi Advokat dan Pengamat politik di RI

Selanjutnya

Tutup

Politik

Andai Moeldoko Menghubungi Saya, Kudeta Demokrat Akan Berhasil

8 Maret 2021   08:52 Diperbarui: 13 Maret 2021   19:16 1001
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ramai dan heboh kudeta partai Demokrat oleh KSP Moeldoko, bahkan ini disebut sebagai pertama kali seorang pejabat Negara mencampuri internal partai setelah Era Reformasi. Tak heran jika ramai di publik dan mengancam kredibilitas Presiden. Karena kudeta tersebut dilakukan tak cantik dan dicap banyak pihak seperti merampok. Yang bahkan anak kecil kelas 5 SD keatas bisa menilai itu hal yang salah.

Entah siapa yang memberi ide cara pengambil alihan partai Demokrat dari Keluarga SBY dengan cara seperti itu. Cara yang kasar dan bahkan tidak berani dilakukan oleh Orde Baru, karena terang terangan menabrak hukum. Dapat diduga pula bahwa pihak yang terkait KLB melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Cacat Formalitas Hukum terlihat dengan sangat jelas dalam KLB, hingga sekali lagi dicap banyak pihak seperti merampok saja.

Akhibatnya legalitas KLB Demokrat oleh KSP Moeldoko tidak dapat terpenuhi ! Andai KSP Moeldono menghubungi saya tentu tidak akan seperti ini. Padahal sebelum KLB posisi KSP Moeldoko terhitung diatas angin. Malah kini berbalik dan sangat membahayakan serta dicap merusak Demokrasi.

Seharusnya KSP moeldoko melakukan Kudeta Partai dengan cara yang halus, jika menghubungi saya tentu yang dilakukan adalah :

1. Menggugat AD/ART Demokrat yang disahkan Kemenkumham ke pengadilan.

2. Menggugat pemecatan pendukung KSP Moeldoko oleh Demokrat.

3. Kemudian setelah memenangkan gugatan, lobi satu persatu DPC dan DPD Demokrat sebanyak mungkin.

4. Umumkan KLB.

5. Laksanakan dan tunjuk KSP Moeldoko sebagai Ketua partai Demokrat.

Karena tanpa memenangkan gugatan AD/ART dan pemecatan pendukung dipengadilan, KLB Demokrat Moeldoko tidak memenuhi Legalitas. Karena pemenuhan legalitas gagal akhibat cacat Formalitas maka tidak dapat disahkan Kemenkumham. Beda dengan kisruh PKB 2008 dimana Cak Imin terlebih dahulu telah memenangkan Gugatan pemecatan Dirinya dan lainnya yang diperlukan.

Jika kini jangan lagi mengharap Kemenkumham akan mengesahkan KLB Moeldoko karena secara kasat mata saja cacat hukum. Pertaruhan besar jika disahkan, karena jabatan Presiden bisa terancam dan elektabilitas PDIP sebagai pengusung menjadi hancur. Karena sesuai UUD 1945 Indonesia adalah negara hukum jika dilanggar berarti telah menentang Konstitusi. Apa iya jabatan Presiden dipertaruhkan hanya untuk jabatan ketua partai Demokrat yang notaben kini partai kecil senayan ? Pertaruhan tidak masuk akal bukan ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun