Muratara, Sumsel - YL warga Desa Sungai Jernih Kec. Rupit Kabupaten Muratara berhasil ditangkap oleh Anggota Polsek Nibung karena telah diduga melakukan tindak pidana penipuan, Kamis (25/10).
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro, SIK., MM melalui Kapolsek Nibung IPTU Amirudin Iskandar menjelaskan kronologis kejadianya.
"Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 7 oktober 2018 sekira jam 09.00 Wib, yang dilakukan oleh sdr YL, adapun cara pelaku melakukan penipuan tersebut yaitu pelaku menebus sepeda motor miliknya yg digadaikan kepada korban sebesar Rp. 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) dengan menggunakan emas palsu, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah ).
Berkat hasil lidik anggota Polsek Nibung Pada hari Kamis tgl 25 oktober 2018 Personil Polsek Nibung mendapatkan Informasi bahwa Pelaku yang di Duga melakukan tindak pidana Penipuan sedang berada dirumahnya di Desa Sungai jernih Kecamatan Rupit Kab. Muratara.
Kemudian  Kapolsek Nibung bersama Kanit Reskrim dan anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Nibung, guna proses Penyidikan lebih lanjut.