Mohon tunggu...
Rinto F. Simorangkir
Rinto F. Simorangkir Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pendidik dan sudah Magister S2 dari Kota Yogya, kini berharap lanjut sampai S3, suami dan ayah bagi ketiga anak saya (Ziel, Nuel, Briel), suka baca buku, menulis, traveling dan berbagi cerita dan tulisan

Belajar lewat menulis dan berbagi lewat tulisan..Berharao bisa menginspirasi dan memberikan dampak

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Beban Yasonna dan Kerusuhan-Pembakaran yang Terus Berulang di Rutan

13 Februari 2020   01:31 Diperbarui: 13 Februari 2020   02:32 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: CNN Indonesia

Menjadi orang daerah langsung yang sukses di pusat ibu kota tentu menjadi sebuah kebanggaan dari daerah tersebut. Artinya daerah tersebut telah menyumbang tokoh-tokoh berbakat ke pusat untuk bisa membawa kemajuan dan perubahan bagi bangsa ini. Maka tak heran saat mereka telah berhasil di pusat ibukota, tak akan lupa sekalipun dengan kampung halamannya.

Bapak Yasonna Laoly adalah tokoh daerah yang kini sukses di ibu kota. Dengan kapasitas yang ia miliki telah membuat dirinya kembali dipercaya bukan hanya oleh Bapak Jokowi, masyarakat juga berharap banyak kepada dirinya. Hal tersebut mewujud menjadi 2 beban moril Bapak Yasonna.  

Beban moril pertama saat dirinya dipercaya oleh rakyat kembali untuk memenangkan pertarungan di pileg 2019 lalu dengan total suara yang cukup banyak bahkan termasuk 5 besar suara terbanyak asal Sumut.

Kedua saat dirinya sudah menjabat bahkan dua kali di posisi yang sama untuk membangun sistem peradaban hukum kita supaya bisa semakin lebih baik lagi. Yakni sebagai Menteri Hukum dan Ham dua periode selama dalam kepemimpinan Bapak Jokowi.

Dengan kepercayaan yang sebegitu besarnya, tentu ada harapan balik dari orang yang telah memberikan harapan besar tersebut kepadanya. Yakni memberikan hasil kerja yang maksimal dan memberikan dampak langsung kepada daerah tersebut dimana beliau berasal. Tapi bagaimanakah kini?

Melihat rusuh yang kini terjadi di Tanah Karo, Sumatera Utara. Seperti yang dilansir oleh kompas.com (12/2/2020) kerusuhan terjadi karena adanya kesewenang-wenangan petugas lapas yakni merantai para tahanan tersebut, akibat aturan-aturan yang mungkin dilanggar oleh warga binaan.

Jumlah para tahanan tersebut yang ada di lapas Kabanjahe sudah over kapasitas. Yang seharusnya maksimal hanya berjumlah sekitar 120-an orang tapi berdasarkah data yang ada jumlah mereka mencapai lebih dari 400-an orang. Artinya hampir 4 kali lipat sesaknya mereka di dalam sana. Akibat merasa tidak senang, para tahanan tersebut-pun langsung membakar rutan dimana mereka tinggal.

Adanya transaksi kejahatan narkoba dari dalam lapas, tentu perihal ini bukan saja lapas Kabanjahe saja yang kena, hampir sebagian besar lapas ataupun rutan yang ada di Indonesia, para tahanan seakan bebas melakukan proses transaksi jual beli narkoba.

Kemudian melihat kasus-kasus yang hampir sama di beberapa daerah yang lain, khususnya di tahun 2019 lalu. Jika kita coba cari di pencarian google, minimal ada tiga kasus yang hampir mirip-mirip dengan rusuh di Rutan Kabanjahe. Bulan Mei 2019 lalu yakni di Siak-Riau dan Langkat-Sumatera Utara. Agustus 2019 di Lapas Sorong-Papua.

Sehingga terhadap kasus dan permasalahan yang mirip-mirip tersebut, sebagai orang memegang kunci kedaulatan penegakan hukum dalam hal ini sebagai orang yang bertanggung jawab dalam penindakan kepada warga binaan di lapas tersebut, apakah rencana program strategis untuk bisa menanggulangi masalah tersebut?

Apakah cukup dengan hanya mencopot pegawai-pegawai lapas maupun kalapasnya yang ternyata juga turut bermain di dalam sana? Ketika dicopot dan dipindahkan, apakah si oknum pegawai tersebut tak akan mengulang lagi kelakuan yang sama?  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun