Tidak bisa menampik bahwa kubu pasangan calon 01 kemarin, Jokowi-Maruf dipenuhi oleh banyak owner atau para pemilik dari banyak media-media yang ada di Indonesia ini. Mulai dari media broadcasting atau televisi seperti Metro TV yakni sang ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
Kemudian ada bosnya MNC TV, seperti ketua umum Perindo, Harry Tanoe, dan sosok sang ketua TKN sendiri, yakni Erick Thohir yang membawahi sejumlah media cetak ataupun media online yang skalanya nasional maupun lokal.
Sehingga menurut pihak pasangan calon dari 02, Prabowo-Sandi, seperti yang dilansir oleh news.detik.com (2/7/2019) melalui program ILC yang tayang kembali kemarin, Selasa (2/7) yang diwakili oleh Ketua DPP Gerindra, Ahmad Patria Riza tetap menyatakan bahwa keberpihakan atau tidak netralnya para media-media ini menjadi salah satu buktinya adanya tudingan kecurangan selama pada tahapan pemilihan presiden lalu.
Ingin menunjukkan kepemilikan satu media berbanding lurus dengan hasil output dari para jurnalisnya. Seakan-akan para wartawan tidak lagi mengikuti kode etik pers yang sudah dihidupinya selama ini. Dan telah berkompromi dengan para pimpinan redaksi sekaligus kepada sang owner itu sendiri.
Tapi dua orang insan pers yang juga merupakan tokoh pers yang juga hadir dalam program tersebut, yakni Bapak Asro Kamal (pimpinan kantor berita Antara dan juga mantan pimpinan di Republika) juga Bapak Bambang Hari Murti (Pimpinan Tempo) telak betul membantah tudingan yang ternyata disampaikan oleh pihak atau tim paslon 02 tersebut.
Mereka menolak, khususnya hal itu jelas ditegaskan oleh Bambang Hari Murti bahwa sesungguhnya kita sudah punya UU Pers yang bahkan dengan tegas dinyatakan dalam UU tersebuta, bahwa jika ada pihak-pihak yang menghambat urusan peliputan oleh pers maka orang yang menghambat tersebut bisa dikenakan pasal atau dalil yang hukumannya sampai 2 tahun penjara.
Artinya apa dengan UU atau pasal itu yang dengan tegas menyatakan tentang pidana kepada orang yang melakukan penghambatan. Bahwa dalil yang menyatakan bahwa sang owner atau sang pemimpin redaksi sekalipun yang meskipun dimiliki oleh salah satu paslon saat ini, ternyata mereka sendiri-pun tidak bisa mengontrol total para wartawannya untuk mengungkapkan sebuah fakta atau beritaa. Karena tugas mereka sendiri dijamin oleh UU. Sebab konsekuensinya adalah hukum itu sendiri. Â