Mohon tunggu...
Rintar Sipahutar
Rintar Sipahutar Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika

Pengalaman mengajar mengajarkanku bahwa aku adalah murid yang masih harus banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Masih Perlukah Menenggelamkan Kapal Pencuri Ikan?

14 Januari 2018   22:53 Diperbarui: 14 Januari 2018   22:56 1688
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi : lampungpro.com

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan tidak ingin ada penenggalaman kapal. Keputusan tersebut ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang terkenal karena kinerjanya memberantas kapal penangkapan ikan ilegal. Menteri Luhut berharap tidak ada lagi kapal yang ditenggelamkan tahun 2018.

Wakil presiden Yusuf Kalla juga mengungkapkan hal yang sama bahwa ada negara yang protes. Seharusnya ada pendekatan diplomatik. Dan kapal tersebut seharusnya dilelang karena saat ini Indonesia juga membutuhkan banyak kapal untuk meningkatkan produksi.

Menyikapi hal tersebut Menteri Susi menanggapi dengan santai. Apa yang beliau lakukan adalah menjalankan amanat undang-undang sesuai dengan putusan pengadilan. "Kalau putusannya memang harus ditenggelamkan, ya ditenggelamkan. Dan jika kapal sitaan juga dijadikan menjadi aset negara semuanya sudah diatur dengan undang-undang", kata beliau.

Apakah Menteri Susi Puji Astuti tidak boleh lagi menenggelaman kapal di tahun 2018 setelah 3 tahun sebelumnya sudah menenggelamkan 363 kapal asing ilegal?

Saya tinggal di provinsi Kepulauan Riau tepatnya di kabupaten Lingga dan 10 tahun lebih hidup bersama masyarakat kecamatan Senayang yang ampir 99% penduduknya nelayan. Sisanya pegawai negeri, buruh dan pedagang.

"Menteri Kelautan memberikan pendapat hukum yang sangat brilian yaitu bahwa kapal mempunyai kewarganegaraan, bahwa kapal mempunyai bendera, jadi memenuhi syarat sebagai pelaku, bukan hanya sekadar alat bukti. Itu terobosan hukum acara pidana yang mengalahkan para profesor hukum. Harusnya ibu Susi perlu dikasih Menteri Pemberdayaan Wanita dan juga gelar profesor pidana" (Pengacara Kondang : Hotman Paris Hutapea)

Setiap tahun saya dapat melihat bagaimana hasil tangkapan mereka terus menurun. Dan semakin tahun juga lokasi tempat mereka menangkap ikan terus bertambah jauh. Mereka harus menempuh perjalanan dengan "pompong" lebih dari 5 jam sekali jalan. Dapat dibayangkan berapa lama waktu yang mereka habiskan dan berapa biaya BBM yang harus mereka keluarkan tetapi hasilnya sering tidak seperti yang diharapkan?

Salah satu penyebabnya adalah ilegal fishingatau lebih tepatnya pencurian ikan oleh kapal asing. Mereka masuk dengan kapal besar dilengkapi dengan alat tangkap yang jauh lebih lebih modern dibandingkan "pompong" dan alat tangkap tradisional nelayan.

Di suatu pagi saya mendengar sebuah kapal Thailand berbendera Indonesia ditangkap oleh petugas patroli. Mereka memakai bendera Indonesia untuk mengelabui petugas petugas. Dan setelah dicek ternyata ABK dan Kaptennya adalah orang asing berkebangsaan Thailand. Kapalnya penuh dengan ikan dan mungkin hampir setara dengan hasil tangkapan nelayan satu kampung untuk satu bulan. Luar biasa, bukan?

Itu baru yang ketahuan, bagaimana dengan yang tidak ketahuan. Luasnya perairan laut Indonesia dan masih lemahnya peralatan pendeteksi kapal asing serta kurangnya personil penjaga laut kita bukan tidak mungkin dimanfaatkan oleh kapal asing untuk mencuri ikan dengan cara kucing-kucingan.

Jika demikian halnya masih berhakkah pemerintah asing protes atas ketegasan ibu Susi menenggelamkan kapal mereka? Bukankah kapal tersebut mempunyai kewarganegaraan, bahwa kapal itu mempunyai bendera, jadi memenuhi syarat sebagai pelaku, bukan hanya sekadar alat bukti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun